Hadi Prabowo Desak Kementerian ATR, Gakkum KLHK, & Bareskrim Mabes Polri Terkait Aktifitas PT. MPG Diduga Tanpa Izin HGU

Jakarta, (cMczone.com)-DPP LSM MAPPAN Geruduk Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijalan sisinga maraja, No.2, selong, kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Terkait dugaan aktifitas perkebunan sawit PT. MPG di desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Rabu 16/6/2021

Dalam orasinya Hadi Prabowo selaku sekjen DPP LSM Mappan mengatakan bahwa aktifitas perkebunan Kelapa sawit milik PT. MPG sudah berjalan ± 12 tahun, tapi kuat dugaan bahwa aktiftas tersebut belum dilengkapi dengan legalitas yang sah.

Pasalnya sampai hari ini lahan yang digarap oleh PT.MPG ± 1200 Hektar, masih berstatus kawasan hutan produksi terbatas. Maka dari itu kami meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk turun kelapangan mengkroscek aktiftas perkebunan diduga tidak memiliki HGU.

Baca Juga :   Mantan Kabag Laut Pusat Olah Yuda Mabes TNI jabat Kadisminpers Lantamal IV

Tambahnya ini adalah salah satu contoh praktik yang dilakukan para mafia tanah di Indonesia, jelas ketika aktifitas perkebunan tersebut berjalan tanpa memiliki izin, ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

Saya tidak rela jika Hutan Negara di jarah dan dirambah dijadikan perekebunan Kelapa Sawit tanpa izin, ini adalah satu wujud kejahatan lingkungan dan pertanahan yang melibatkan instansi lintas sektoral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Mabes Polri punya peran penting dalam membarantas praktik mafia tanah di Indonesia khususnya yang ada dijambi. Jelas Hadi Prabowo.

Tolong pak menteri turun kelapangan, kroscek kebanaran infromasi yang kami sampaikan, kami menduga ada dugaan keterliiabatan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jamb, atas dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan, dan penguasaan kawasan huta Negara oleh korporasi tanpa mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional.
Apabila informasi yang kami sampaikan tersebut benar adanya, kami minta Menteri Agraria dan Tata Ruang segera mencopot Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi yang tidak bisa bekerja. Diduga terlibat Konsiprasi jahat dengan pelaku usaha. jelas itu pelanggaran namun malah dibiarkan tanpa ada tindakan dan sangsi dari pihak BPN kepada pemilik PT. MPG. (Edy)