Pengertian Fiqh, Syari`ah dan Hukum Islam

Pekanbaru,(cMczone.com) – Di kalangan para penulis tentang Hukum Islam sering dikatakan bahwa pengertian “ Syari’ah “ sama ( sinonim ) dengan pengertian Fiqh , sedang pengertian “ Syari’ah “ pada masa sekarang lebih luas daripada pengertian fiqh.

Dalam perkembangannya lebih lanjut pengertian Hukum Islam di negara-negara mayoritas beragama Islam misalnya di Indonesia banyak yang mengaktualisasikan Hukum Islam dalam pengertian Syari’ah diambil menjadi Hukum positif ( hukum yang berlaku pada suatu tempat pada suatu waktu tertentu ). Salah satunya dibentuk peraturan perundang-undangan

Untuk itu akan diuraikan pengertian Fiqh, Syariah dan Hukum Islam dari para Ahli

1. Pengertian Fiqh.

Menurut etimologi ( bahasa ), fiqih/Fiqh adalah paham, Arti ini antara lain sesuai dengan arti fiqh dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya :

“ Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang baik di sisi-Nya, niscaya diberikan kepadanya pemahaman ( yang mendalam ) dalam pengetahuan ilmu agama “

menurut terminologi , fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari’ah Islamiyah. Namun pada perkembangan selanjutnya . Fiqh diartikan sebagai bagian dari Syari’ah Islamiyah , yaitu pengetahuan tentang hukum Syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalilyang terinci.

Banyak definisi fiqh lainnya yang dikemukakan para ulama, ada yang mendefinisikan sebagai himpunan dalil yang mendasar ketentuan hukum Islam. Ada pula yang menekankan bahwa fiqh adalah hukum Syari’ah yang diambil dari dalilnya. Namun demikian pendapat yang menarik untuk dikaji adalah pernyataan Imam Haramain bahwa fiqh merupakan pengetahuan hukum Syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula pendapat Al-Amidi’ bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum dalam fiqh adalah melalui kajian dari penalaran ( nadzar dan istidhah ). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad ( kajian ), tetapi bersifat dharuri, seperti shalat lima waktu wajib, zina haram fiqh., dan masalah-masalah qath’i lainnya tidak termasuk fiqh Hal itu menunjukkan bahwa fiqh bersifat ijtihad atau zhanni. Pada perkembangan selanjutnya, istilah fiqh sering dirangkaikan dengan kata Al-Islami sehingga terangkai Al-Fiqh Al Islami, yang sering diterjemahkan dengan hukum Islam yang memiliki cakupan sangat luas, Pada akhirnya para ulama membagi fiqh menjadi beberapa bidang salah satunya fiqh dusturiyah ( hukum tata negara ) . Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fiqh bagian dari Syari’ah . Syari’ahbagian dari ajaran Islam. Sedangkan Syari’ah meliputi bidangSiasyah ( politik ), Muamalah ( ekonomi ), Fiqh ( hukum ) dan lain-lain

  1. Pengertian Syari’at Islam.
Baca Juga :   Dewi Kumalasari Kukuhkan Maratussholiha sebagai Bunda PAUD Lingga

Pengertian Syari’at Islam sering disamakan dengan pengertian fiqh, dan hukum Islam. Kertiganya memang sama-sama merupakan jalan yang berasal dari Allah, tetapi dari perkembangan sejarah Islam, ketiganya telah mengalami diferensiasi makna. Syari’at Islam secara umum adalah keseluruhan teks al-Qur’an dan as Sunnah sebagai ketentuan Allah yang seharusnya menjadi pegangan hidup manusia. Abdullah Yusuf Ali menyebutkan sebagai “ the right Way of Religion “ ( jalan agama yang benar ) sebagian dari jalan tersebut menyangkut hubungan khusus antara individu dan Allah dan sebagian menyangkut pengaturan antar individu dalam kehidupan masyarakat. Bagian yang kedua , sebagiannya memerlukan kekuasaaan negara untuk menjamnin pelaksanaannya dan sebagian lagi mernyangkut norma akhlak etika, dan lain-lain yang diserahkan kepada ketaatan indvidu. Dengan demikian Syari’at Islam lebih luas dari fiqh

Sejalan dengan itu. Mohammad Daud Ali berpendapat yang dimaksud dengan Syari’at atau ditulis syari’ah., secaraharfiah adalah jalan ke sumber

(mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syari’at merupakan jalan hidup muslim .

Syari’at memuat ketetapan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun suruhan meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak , baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Dengan kata lain mempunyai hubungan vertikal atau yang disebut denganhablumminallah dan hubungan horisontal yang disebut dengan hablumminannas.

  1. Pengertian Hukum Islam.

Masalah pengertian Hukum Islam penulis akan mencoba mengemukakan pendapat dari para ahli dan hasil Loka karya Hukum Islam di Jakarta sebagai berikut :

M.C. Donald memberi batasan tentang Hukum Islam adalah Islamic of Law science of allthing human and divine (Hukum Islam adalah keseluruhan Ilmu Pengetahuan yang membahas tentang Ilmu ketuhanan dan kemanusian)

Sedangkan Ahmad Rofiq dan Hasby ash-Shiddieqy sebagai pakar Syari’ah dan Guru besar Syari’ah berpendapat :

Hukum Islam sebagai suatu produk kerja intelektual, perlu dipahami tidak hanya terbatas pada fiqh. Persepsi yang tidak proposional dalam memandang eksistensi Hukum Islam sering melahirkan kekeliruan persepsi baru dalam mmemandang perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam Hukum Islam itu sendiri.

Selain Fiqh, setidaknya ada tiga produk pemikiran Hukum Islam, yaitu fatwa, Keputusan pengadilan, dan perundang-undangan. Pemahaman yang tidak proporsional tersebut misalnya, ia dipahami hanya sebagai fiqh saja, maka kesan yang akan diperoleh adalah bahwa Hukum Islam mengalami stagnasi atau jumud dan tidak memiliki kesanggupan untuk menjawab tantangan perubahan.

Baca Juga :   Wisuda sarjana ilmu pemerintahan bupati rohil afrizal sintong

Hasby ash-Shiddieqy mengatakan Hukum Islam adalah koleksi daya upaya ahli hukum untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat.

Loka Karya Hukum Islam di Jakarta Tahun 1975 berpendapat bahwa Hukum Islam adalah Fiqih muammalatdalam arti luas yakni pengertian manusia tentang kaidah-kaidah (norma) kemasyarakatann yang bersumber kepada :

1) Al Qur’an,

2) Al hadist

3) Akal manusia.

Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam itu bersumber pada Wahyu Allah Swt ( Al Qur’an ) , Al Hadist dan pemikiran-pemikiran manusia yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Hadist.

 

  1. KARETERISTIK HUKUM ISLAM

Hukum Islam mempunyai kareteristik yang berbeda dengan Hukum

Barat dan Hukum Adat dan Hukum lainnya. Karakteristik tersebut adalah :

  1. Robbaniah

Hukum Islam itu bukan buatan manusia , tetapi merupakan wahyu Allah Swt. Dasar hukumnya dapat dilihat dalam Al Qur’an Surat Al Haqqahayat 40-43.

  1. General ( Syanil Mutakamil )

Artinya Hukum Islam tidak hanya membahas Ibadah Ritual saja , akan tetapi juga membahas masalah Aqidah , Muammamlat ,dll . Dasar hukumnya dalam Al- Q ur’an surat Ad Dzariyat ayat 56 .

  1. Universal ( Insaniyyah Alamiyah )

Hukum Islam tidak terbatas wilayah , suku ras ,dll . Dasar hukumnya dapat dilihat dalam Al Qur’an surat Al Hujarat ayat 10-13

  1. Orisinil dan Abadi ( Tsabat )

Hukum Islam telah dijamin oleh Alloh SWT sampai akhir zaman akan tetap stabil tidak akan hilang dan terpengaruh apapun. Hal ini dapat kita temukan dalam Al Qur’an Surat Al Hijr ayat 9.

  1. Mudah dan Tidak Mempersulit ( Al Basathah )

Hukum Islam diterapkan kepada manusia tidak untuk membebani manusia itu sendiri, sebagai mana Alloh SWT berfirman “ Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya “ . Dasar Hukumnya dapat dilihat Dalam Al- Qur’an Surat Al Baqarah ayat 185 dan ayat 286 .

  1. Mengutamakan Kemaslahatan / Kepentingan masyarakat

Dalam Hukum Islam kepentingan masyarakat banyak lebih diutamakan daripada kepentingan individu dan kepentingan golongan atau kepentingan kelompok.

  1. Sanksinya Rangkap / Ganda

Berbeda dengan Hukum, Hukum Islam dalam pelaksanaannya mengenal sanksi yang rangkap artinya setiap tindak pidana yang dilakukan akan mendapat balasan /ganjaran di dunia dan akhirat, tidak seperti hukum yang sanksinya hanya dijatuhkan di dunia saja (oleh negara sebagai lembaga yang berwenang )

  1. Persamaan dan Keadilan.
Baca Juga :   Ditahun 2022 Diknas Kepsul Akan Berlakukan Sekolah Gratis

Dalam Hukum Islam juga dikenal istilah Equality before the law yang artinya bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama , begitu juga dengan masalah keadilan , Apalagi masa sekarang adanya Hak Asasi Manusia ( HAM ).

Sedangkan Mohammad Daud Ali berpendapat bahwa ciri-ciri hukum Islam sebagai berikut :

  1. Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam
  2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atauakhlak Islam.
  3. Mempunyai dua istilah kunci (a) syari’at dan (b) fiqih.
  4. Terdiri dari dua bidang utama yakni (a) ibadah dan (b)muamalah.
  5. Strukturnya berlapis terdiri dari

(a) nash atau teks Al-Qur’an

(b) Sunnah Nabi Muhammad SAW

(c) hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan Sunnah

(d) pelaksnaannya dalam praktik:

– berupa keputusan hakim

– berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat.

  1. Mendahulukan kewajiban dari hak, amalan dari pahala.
  2. Dapat dibagi menjadi (a) hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima hujum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram (b) hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

Menurut H.A. Djazuli selain kareteristik di atas ciri hukum Islam dalam prakteknya yang berbentuk peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai berikut :

  1. Dalam perkembangan lebih lanjut , Kareteristik Hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan ada yang bersifat Universal. Pengertian Universal artinya bahwa Hukum Islam materinya dapat dibentuk dalam bentuk umum ( tidak berlebel Islam ), dimana berlakunya dapat diberlakukan kepada seluruh warga Negara, misalnya masalah perjudian , narkoba, Miras dan lain-lain.
  2. Di samping yang bersifat Universal , ada juga kareteristik Hukum Islam yang bersifat Identitas ( ciri khas ), artinya walaupun kemajuan zaman dan teknologi kareteristik hukum Islam tidak bisa dirubah.misalnya masalah zakat lahirnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, masalah Haji lahinya Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan lain-lain.(***)