Galian C Ilegal Kembali Heboh, RLH: Kuncinya di Pemda Tanjabtim  

TANJABTIMUR, (cmczone.com)- Pertambangan Ilegal(Ilegal Mining) jenis galian C atau tanah urug kembali menjadi perbincangan hangat. Padahal persoalan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan terus menjadi polemik ditengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) menjelaskan, persoalan Galian C ilegal ini bisa diselesaikan secara tuntas jika Pemerintah Daerah(Pemda) Tanjab Timur serius dalam menanggapinya dan tidak berpangku tangan dalam melihat persoalan galian C iLegal tersebut.

“Persoalan isu tambang ilegal jenis tanah urug inikan bukan persoalan baru, ini barang lama yang tidak pernah dituntaskan oleh pemerintah daerah. Kita singkirkan dulu polemik persoalan penegakan hukumnya, yang menjadi persoalan adalah apakah Pemda telah menyusun KLHS(Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Ini sangat penting karna ini menjadi dasar dalam penyusun RTRW terkait daya tampung dan daya dukung terkait lingkungan hidup. Kalau kita lihat di perda RTRWnya, kan kecamatan sabak barat tidak masuk dalam lokasi galian C jenis tanah urug, hanya kelurahan Parit Culum 2 menjadi pertambangan batuan andesit. Disni sudah menjadi persoalan,” Jelasnya. Sabtu(26/06/2021).

Baca Juga :   Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Diduga Penjual Anak Dibawah Umur.

Dedi juga menambahkan, pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa berpangku tangan, mereka harus turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, baik melakukan koordinasi dengan instansi terkait maupun upaya penegakan hukum secara preventif.

“Sudahlah, kita terus memperdebatkan persoalan galian C ilegal ini. Kita selalu beragumentasi soal undang-undang Tambang dan minerba bahwa perizinan ada di Provinsi dan Pusat, bukan itu persoalannya, ini persoalan dampak lingkungan akibat Tambang ilegal, kan ada Undang-undang Pencegahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, ini yang harus ditegakkan. Kemudian dalam perda RT-RW kan sudah jelas bahwa kecamatan sabak barat tidak masuk dalam wilayah Tambang galian C, terus apalagi alasanya. Tutup Dedi saputra.

Baca Juga :   3 Pelaku Penyalagunaan Narkoba Diciduk Polisi.

(Sahrul-Tim).