Apa Khabar Panitia? : Anggota Bamus Terpilih di Nagari Suayan di Protes Warga, Diduga Tidak Memenuhi Syarat !!

Limapuluh Kota, cMczone.com- Pemilihan Bamus (Badan Musyawarah) Nagari yang dihelat pada tanggal 14 s/d 18 Juni 2021 lalu meninggalkan polemik di tengah tengah masyarakat Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.

Harapan masyarakat Nagari Suayan tentang Pemilihan Bamus yang diselenggarakan ini seharusnya membawa kegembiraan karena Perwakilan Masyarakat dengan Sistem Pemilihan Per-dapil (Jorong) merupakan Hak Demokrasi yang dimiliki setiap Warga Negara, baik Hak Memilih dan Hak untuk dipilih.

Nagari Suayan secara administratif memiliki 4 Jorong dengan 4 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan ” jatah ” 6 kuota plus 1 keterwakilan perempuan.

Tersebutlah Jorong Soriak Nagari Suayan mendaftarlah salah seorang Calon anggota Bamus bernama Syamsurizal (S) dan menang mutlak dalam Pemilihan langsung tersebut dengan perolehan 100 lebih suara.

Baca Juga :   Masyarakat Resah!! Kik Lalang Lubuak Batingkok Tidak Terurus, Listrik Mushola Al-Ikhlas Dicabut PLN

Sewaktu mendaftar S hanya memperlihatkan Surat Keterangan bahwa beliau pernah menuntut ilmu agama di surau Angku Lauik di daerah Canduang – Kabupaten Agam.

Dengan Hanya berbekal Surat Keterangan, Ketua Panitia Pemilihan Bamus Nagari Suayan sdr.Raflis Candra meloloskan S sebagai Calon anggota Bamus lalu terpilih dalam Pilbamus (Pemilihan Bamus) Nagari dan akan segera dilantik.

Pj.Wali Nagari Suayan Misfarizon Dt.Momat Kayo ketika dihubungi awak media dikantornya mengatakan : ” Benar, Syamsurizal terpilih sebagai anggota Bamus dari Dapil Soriak, Verifikasi dan Legalitas setiap Calon anggota Bamus merupakan Domainnya Panitia, saya sebagai Wali Nagari hanya sebagai Pemantau ” ungkap Misfarizon Dt.Momat Kayo kepada awak media Senin 05 Juni 2021.

Keterangan selanjutnya yang dihimpun dari berbagai pihak di Nagari Suayan mengatakan bahwa seharusnya S di diskualifikasi sejak mulai pendaftaran Calon Anggota Bamus karena tidak memenuhi syarat. S hanya bisa memperlihatkan Surat Keterangan Pernah belajar, sedangkan syarat calon anggota Bamus adalah Tamatan SLTP/sederajat menurut Perbup No.14 tahun 2020 pasal 9 poin d, yang berbunyi : ” Berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat “. Yang merupakan turunan dari Permendagri No.110 tahun 2016.

Baca Juga :   Pernyataan Ketua DPRD Absurd ! Kebijakan Bupati Limapuluh Kota Yang Tidak Berpihak ke Rakyat, Kok Harus Dimaklumi ?

Kepala DPMD Bapak Pram Mengatakan ” Kami sudah melakukan Pelatihan tentang Tatib Pemilihan Anggota Bamus kepada seluruh Panitia Pengisian Anggota Bamus di seluruh Nagari di Kabupaten 50 Kota, Kalau seandainya seleksi Calon Pengisian Bamus tidak sesuai Tatib, seharusnya tidak di loloskan sebagai Calon. Untuk lebih komprehensif lebih baik menghubungi Panitia Pemilihan Bamus di Nagari yang bersangkutan ” pungkasnya kepada awak media.

Teman satu sekolah dengan samsurizal bercerita kepada mardiatin “Setahu saya S hanya tamat kelas 3 SD ” ungkapnya kepada media Kamis 8 Juli 2021 via WA.

” Kami sebagai Anak Nagari Suayan bukan mempermasalahkan terpilihnya S sebagai Anggota Bamus, tapi kalau syarat dan ketentuan Calon Anggota Bamus tidak bisa beliau penuhi, mengapa panitia pemilihan meloloskan beliau sebagai Calon. saya tidak tahu apa yang menjadi dasar Panitia ? kalau yang terpilih tidak layak, berarti Pemilihan Bamus khusus di Dapil Soriak adalah “ilegal” dan harus dilakukan Pemilihan ulang” kesal Pak Mardiatin berapi api.

Baca Juga :   DPC Partai Gerindra Kota Payakumbuh Gelar Vaksinasi Gratis Selama 2 Hari

Ketika masyarakat melakukan penelusuran ke MTI Canduang yang mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Belajar dan Tamat tahun 1994, tidak ditemukan Nama S di dalam Ijazah yang dikeluarkan MTI pada tahun tersebut.

( Tim ).