Unit Reskrim Polsek Bangko kembali ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram

Cmczone.com – Bagansiapiapi sesuai komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Bangko, kembali Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit reskrim Iptu jonera putra melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli di Jl.Satria Tangko Gg.Keluarga Rt.001 / Rw.001 Kel.Bagan Jawa Kec.Bangko Kab.Rohil.

Setelah melakukan berapa hari melakukan under cover tim opsnal unit Reskrim polsek bangko dengan katim Bripka Suratman akhirnya Pada hari Minggu 12/7/2021 membuahkan hasil,dimana pada saat melakukan pengintaian tim opsnal unit Reskrim Polsek bangko melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam sebuah rumah sedang bermain handphone yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.melihat kesempatan tersebut Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko yang tidak mau membuang kesempatan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku, kemudian setelah di interogasi laki-laki tersebut yang mengaku bernama Agus dan dirinya juga mengaku bahwasannya ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kiri celana yang di kenakannya.

Kemudian dengan di dampingi ketua RT dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan terhadap badan sdr Agus dan dari saku depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan 1 (satu) buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) buah pipet bening. Kemudian dari saku belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai senilai Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Hasil interogasi di lapangan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama P Alias Ip (Dpo) seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). saat ini Unit reskrim Polsek Bangko masih melakukan pengembangan pengembangan untuk mencari tahu pelaku pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tindak pidana narkoba tersebut. Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH mengatakan ” Dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di wilayah bangko, polsek bangko tidak bisa mentolerir dan pandang bulu, silahkan berikan informasi yang sebanyak banyak nya kepada kami polsek bangko, karena dalam hal ini polisi sangat membutuhkan kerjasama dan informasi dari masyarakat, komitmen memberantas narkoba yang sangat merusak generasi.

Baca Juga :   PENERAPAN HUKUM PROGRESIF PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Saat ini tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pemeriksaan di unit reskrim Polsek Bangko guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dari hasil tes urine tersangka Agus positif mengkonsumsi amphetamin dan methampetamin.

Jurnalis : Mardani