Dugaan Ijazah Palsu yang di gunakan oleh Bupati terpilih pada Pilkada 50 Kota tahun 2020

Limapuluh Kota, cMczone.com- Dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Pemenang Pilkada Kabupaten Lima puluh Kota pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu dengan peserta 4 Paslon yang sekarang telah di Lantik menjadi Bupati terpilih Kab.50 Kota Pada Februari 2021 lalu.

H.Safaruddin Dt.Bandaro Rajo (Dt.Sapar) yang berpasangan dengan Tokoh milenial Luak 50 Kota Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) dengan No.urut 03 berhasil mengumpulkan Suara terbanyak dengan jumlah 50 ribu lebih suara.

Pasangan Salam (No.02) menggugat Ke MK tapi di tolak gugatannya karena MK hanya memproses PHP (Perselisihan Hasil Suara) yang lebih dari 2 % , walaupun Paslon Salam menyertakan bukti dugaan Ijazah Palsu. Keputusan MK mengatakan bahwa : ” Mahkamah hanya berwenang mengadili hal yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil , sedangkan hal hal selebihnya menjadi kewenangan Lembaga Lain.”

Pada Tanggal 29 Desember 2020 Hilmi Dt.Maro melaporkan ke Polres 50 Kota tentang dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Dt.Sapar sejak Pileg tahun 2009.

Pada tahun 2004 Dt.Sapar didiskualifikasi oleh KPU karena tidak memenuhi Syarat Formal sebagai Peserta Pemilu karena tidak memiliki Ijazah SLTA/sederajat menurut UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu.

Baca Juga :   Setelah Sukses kirim Atlet ke O2SN Tingkat Nasional, Forki Limapuluh Kota TC Atlet Karate Untuk Kejurda Sumbar. H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo : Selamat Berlatih!

Ijazah yang didaftarkan oleh Dt.Sapar tahun 2003 adalah Ijazah Ma’had Islami No.29 tamat tahun 1985. Penelitian berkas Calon Anggota Legislatif Kabupaten 50 Kota oleh Tim/Pokja Kabupaten ke Kandepag (Kantor Departemen Agama) Kab.50 Kota, yang menetapkan hal sebagai berikut : Berdasarkan KMA No.29 tahun 1985 yang melegalisir Ijazah Madrasah tk.Aliyah adalah Kepala Sekolah yang bersangkutan atau Kepala Bidang Perguruan Agama Islam pada Kanwil Depag Provinsi, yang ditetapkan pada 26 September 2003.
Tim Pokja Syahrul SH dan M.Nur Hasdi SE ditanda tangani, atas nama Kasubag Kandepag Kab.50 Kota c/q Kasubag TU Ahmad Lunta (NIP. 150187748) ditanda tangani.

Tim Pokja menggunakan dokumen tersebut sebagai pedoman dalam penetapan Calon Legislatif pada Pileg tahun 2004, sehingga dengan sendirinya Dt.Sapar tidak bisa mengikuti Pesta Demokrasi tahun 2004 sebagai Peserta Pileg TK. II untuk Calon Anggota DPRD Kab.50 Kota.

Selanjutnya Dt.Sapar mengurus Ijazah PGAN-4 tahun Dangung Dangung tempat beliau bersekolah selama 2 tahun (tahun 1971 s/d 1973). Anehnya terbitlah Ijazah PGAN-4 tahun a/n Safaruddin bin Jamarin tamat tahun 1983, tahun Dt.Sapar pernah belajar yang hanya 2 tahun padahal sekolah tersebut seharusnya PBM nya 4 tahun.

Baca Juga :   Jaga Kondusivitas Kota Payakumbuh, Wako Riza Falepi Akan Intensifkan Sidak ke Cafe Cafe

Tahun terbitnya Ijazahpun aneh yakni tahun 1983, yang mengeluarkan PGAN di Kota Payakumbuh yang merupakan PGAN-6 Tahun saat itu.Kejanggalan selanjutnya yang bisa dicermati adalah bahwa PGAN-4 Dangung Dangung sudah berganti nama menjadi MTsN berdasarkan SK Menteri Agama No.19 tahun 1978 tentang Perubahan Organisasi Sekolah PGAN-4 tahun berubah menjadi MTsN, dengan demikian Ijazah PGAN-4 tahun No.10330/CP/III/83 a/n Safaruddin bin Jamarin tidak terdaftar alias Palsu atau di palsukan oleh yang bersangkutan.

Berbekal Ijazah PGAN-4 tahun yang di duga palsu tersebut Dt.Sapar mendaftar untuk menjadi peserta Paket C (setara SMA) di Dinas Pendidikan Kota Bukit Tinggi dan Tamat berdasarkan Ijazah No.08PC000334 tanggal 21 Mei 2004 di Kota Bukit tinggi, walaupun Ijazahnya resmi, yang menjadi Janggal adalah beliau mengikuti PBM hanya selama 4 Bulan (masuk Januari 2004 tamat 21 Mei 2004), padahal persyaratan Paket C adalah harus mengikuti PBM selama minimal 2 tahun.Selanjutnya beliau melanjutkan Pendidikan ke Jenjang Perguruan tinggi di Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat yang tamat tahun 2011.

Berdasarkan Fakta fakta tersebut diatas Hilmi Dt.Maro yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2014 dan 2019 dari partai Nasdem melaporkan Dugaan Ijazah Palsu tersebut pada tanggal 29 Desember tahun 2020, yang sampai saat ini masih di proses oleh penyidik Polres 50 Kota.

Baca Juga :   Diperkirakan Lebih Satu Juta Orang Menghadiri Acara Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi Di SUGBK Senayan

Hilmi Dt.Maro ketika di hubungi awak media Selasa 13 Juli 2021 mengatakan ” Dasar saya melaporkan beliau (Dt.Sapar) adalah : 1.terinspirasi dari Postingan Kiah jibun di laman facebook, 2.Keterangan Dedy Haryanto (Eks.Komisioner KPU Kab.50 Kota tahun 2003 s/d 2008), 3. Kerugian hasil suara pada Pileg 2019, 4.Untuk mengungkap kebenaran bagi masyarakat kabupaten 50 Kota ” tutur Dt.Maro Kepada media.

Dendy yang mendampingi Dt.Maro sewaktu Pengaduan tersebut mengatakan ” Sebagai Anak Nagari Peduli Luak 50 akan selalu mendampingi Dt.Maro untuk mengungkap kebenaran ini, kalau benar dugaan Ijazah Palsu tersebut maka Yang bersangkutan Harus ditindak sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” pungkas Pemerhati Politik dan Sosial Kabupaten 50 Kota ini.

Media mencoba untuk berkonfirmasi dengan Dt.Sapar via WA di Nomor HP 081363123XXX pada tanggal 22 juni 2021 14.45 dibaca tapi tidak di balas

Tim FPII Sumbar