Kepsek SD Negeri 166/X Kelurahan Pandan Jaya Diduga Intimidasi Bendahrawan Sekolah: Soal Tanda Tangan SPJ

TANJABTIMUR-cMczone,com- Diduga Erdin Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 166/X, Mengintimidasi Bendahrawan Sekolah, dan tidak Transparan, Hal tersebut di benarkan Rohima,S, PD, Sebagai Bendahrawan Sekolah yang biasa nya dilibat kan Mengurus soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tapi Rohima Hanya Memegang uang untuk bayar ATK dan Insentif Oplator saja Selebih nya Kepala Sekolah yang Memegang sendiri, di Persen kan dengan anggaran yang masuk Rohima Hanya Memegang uang tersebut hanya 30% selebih nya di Pegang sendiri oleh kepala sekolah, Kerap kali Erdin Meminta Rohima untuk menada tangani SPJ yang dia sendiri tidak tau apa saja yang di belanja kan kepsek itu sendiri, Karna Takut dan kerap di ancam, Rohima terpaksa menanda Tangani Surat SPJ tersebut.

“Karna berkala tidak di tanda tangan mecamana kami, iya kami di intimidasi, di ancam”jelas nya

Erdin diduga Kankangi Regulasi Pemerintah dan Kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS 2020 yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, Senin, 19/07/2021.

Rohima juga menjelas kan kalau dia tau kalau Praktek itu Diduga tidak Benar namun Karena terpaksa Mengancam Soal Karir nya iya terpaksa ikut Persoalan yang sama sekali iya tidak tau, apa Lagi Soal apa saja yang di belikan uang tersebut, Karena Jarang sekali Melaku kan Rapat, Menurut nya Uang dipegang juga oleh Kepala sekolah itu sendiri, Kalau di persen kan 70%,

“Iya nanti bahan untuk ibuk naik pankat iya tidak mau tanda tangani”tambah nya.

Meski pun Dana BOS dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah namun kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah harus di lakukan, karena Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi dari sekolah itu sendiri

Baca Juga :   Hj.Yunisra Syahiran Gandeng BLK Payakumbuh Buka Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Koto Baru Luak Nan Duo

Sekolah juga memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS itu sendiri, namaun
Penggunaan dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun,

Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan,

khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar, Tim BOS Sekolah juga harus ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan, Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab anggota terdiri dari bendahara satu orang dari unsur guru, satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik diluar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan,
Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah harus melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah,sesuai dengan jenjangnya,

Baca Juga :   Wabup Limapuluh Kota Menerima Kunjungan Wabup Kabupaten Dairi, Topiknya Pertanian

Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yaitu: mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil dan Sekolah
bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.

Penulis: Sahrul

Edior: Riki Hidayat