Kadis (PMD) DRS Raden Najmi Bungkam Arian Arifin Ketua Lembaga (DPD PUSPA-RI PROVINSI JAMBI) Akan Laporkan Pekerjaan Fisik Desa Manis Mato Ke Kejari Muaro Jambi

Muaro Jambi, (cMczone.com)-Berdasarkan Undang-Undang 14 tahun 2008 bahwa tujuan dari undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengembalian kebijakan publik meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu itu yang yang transparan efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan dan atau meningkatkan pengolahan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, Rabu 4/8/2021

Baca Juga :   Siap Tantang Petahana, Media Center Ramah : Rasid - Mustaqim Bukan Paslon Boneka

Dalam pemanfaatan anggaran dana Desa perlu mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan Desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Saat ini, masih ditemukan banyaknya kelemahan yang muncul ketika DD dimanfaatkan dalam rangka kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya kelemahan tersebut, akan menimbulkan masalah seperti penyelewengan dana sehingga DD tersebut menjadi tidak tepat sasaran dan dikerjakan asal-asalan. Seperti DD di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi

Baca Juga :   Mapolda Jambi Didemo Aliansi Aktifis Mahasiswa Jambi

beberapa waktu yang lalu dan pernah tayang di media ini, pekerjaan DD di Desa Manis Mato, diduga pekerjaan Rigit Betton di rt 3 Dusun 2 dikerjakan tidak sesui RAB.

Saat diminta tanggapannya Arian Arifin ketua lembaga (DPD PUSPA-RI PROVINSI JAMBI) Melalui Via Telpon Seluler, saya sangat menyayangkan sikap Kadis PMD DRS. Raden bungkam terkait pekerjaan Rigit Betton Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Karna Saya menduga ada yang tidak beres dalam pekerjaan tersebut
Dan dalam waktu dekat saya dan tim kuasa hukum lembaga berencana akan membuat laporan ke kejari muarojambi terkait temuan tim saya, tegasnya

Saat di konfirmasi via whatsapp, DRS. Raden Najmi selaku Kadis (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, terkait berita yang sudah tayang di media ini, Diam seribu bahasa/ bungkam,(Tim)