Mahasiswa Minta Gubernur dan Wakil Gubernur Fokus Bantu Rakyat

Tanjungpinang (Kepri), cMczone.com – Tidak harmonisnya hubungan antara Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dengan Wakil Gubernur Marlin Agustina mencuat ke permukaan. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batam kemarin, mantan anggota DPR-RI tersebut akhirnya membuka alasan retaknya hubungan antara dirinya istri Walikota Batam itu.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batam, Senin (9/8/2021) lalu, Ansar akhirnya membuka alasan retaknya hubungan antara dirinya dengan Marlin, dimana hal itu didasari komitmen keduanya yang tak terjalin dengan baik sejauh ini.

Menurut Ansar, keretakan hubungan ini didasari komitmen keduanya tak terjalin dengan baik.

“Saya kerja berdasarkan referensi undang-undang. Saya berkomitmen, kalau yang sebelah sana (Marlin Agustina) juga komitmen,” ungkap Ansar.

Ansar juga menyinggung, setiap ke Kota Batam selalu mengundang Marlin. Bahkan, Ansar kerap melakukan disposisi ke Marlin jika ada temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Inspektorat.

“Kalau ke Batam, saya selalu undang Ibu Marlin. Tapi (Marlin) tidak pernah hadir mendampingi saya. Saya tidak tahu, beliau jarang hadir, apakah karena sibuk mendampingi Pak Rudi (Wali Kota Batam sekaligus suami Marlin),” ujar Ansar.

Baca Juga :   Air Mata dan Doa untuk Lelaki yang Dirindukan

Ansar juga menyinggung kurangnya antusiasmenya Pemerintah Kota Batam dalam pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos), yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dalam agenda Bansos lalu, kata Ansar, tidak ada perwakilan Walikota Batam yang hadir, bahkan Camat sekali pun.

“Padahal ini kan bantuan pemerintah, bukannya pribadi. Toh yang dibantu juga warga Batam,” tandas Ansar.

Rupanya, hubungan ketidak harmonisan tersebut sampai juga ke telinga Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepri-Riau-Pekanbaru (IMPKR-Pekanbaru) Hidayat.

Hidayat mengingatkan, bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 pasangan Ansar-Marlin merupakan mandataris rakyat Kepri, dengan harapan bisa membawa Kepri kedepannya lebih baik lagi.

“Kami sebagai putra-putri Kepri mengutuk keras atas ketidakharmonisan pemimpin Kepri. Jangan sampai terkontaminasi dengan arus kontestasi politik di tahun 2024 Mendatang. Perjalanan masih lama, rakyat saat ini membutuhkan bantuan dan pemulihan ekonomi harus fokus bantu rakyat di tengah situasi masyarakat yang sulit ini. Yang dikhawatirkan masyarakat nantinya jadi korban atas keretakan hubungan ini, pasalnya masalah ini akan mempengaruhi setiap kebijakan yang mereka ambil,” jelas Dayat.

Baik Ansar maupun Marlin, Dayat menyarankan, untuk menyudahi polemik keretakan keduanya. Mereka harus bersatu bekerja sama untuk kemajuan Kepri.

“Bekerja lah sesuai dengan tugas gubernur dan wakil gubernur fokus membantu gubernur sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Dayat.

Baca Juga :   Kebaikan akan Bercerita Sendiri tanpa Kita Minta

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 1 Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 ayat 1 Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

Baca Juga :   Ansar Akan Buktikan Kalau Dirinya Tidak Hanya Beretorika

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Sudah jelas bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014, di pasal 65 dan 66 Tugas Kepala Daerah Memimpin Pemerintahan dan Wakil Kepala Daerah Membantu Kepala Daerah,” tegas pria kelahiran Anambas ini.

Dayat juga mengajak seluruh kepala daerah di Kepri untuk bahu-membahu memutus rantai kemiskinan dan penularan Covid-19.

“Begitupun para bupati/walikota se-Kepulauan Riau mari ber sinergitas dengan gubernur dan wakil gubernur untuk mengatasi kemiskinan dan penyebaran virus Covid-19 di Kepri. Saat ini masih di tahun 2021, tahanlah dulu sejenak ambisi kontestasi politiknya. Masyarakat saat ini membutuhkan bantuan tepat sasaran serta ciptakanlah harmonisasi di dalam memimpin. Masyarakat telah memberikan amanah dan kepercayaan sepenuhnya janganlah sampai adanya abuse of power (penyalahgunaan dari kekuasaan) sehingga mengecewakan masyarakat,” tutup Dayat.

Editor : Budi Adriansyah