Momentum HUT-RI, Tahanan Lapas Kelas II B Sanana Mendapatkan Remisi

SULA, cMczone.com – Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail mengumumkan, warga binaan dalam tahanannya menerima remisi di 17 Agustus 2021 kemarin, dengan jumlah sebanyak 143 orang.

 

“dari total pengusulan remisi warga binaan sebanyak 90 orang dan di terbitkan remisi dari kemenkumham untuk Lapas Kelas II B Sanana sebanyak 89 orang,” kata Ismail, seperti diterima cMczone.com, rabu (18/8/2021).

 

Sementara itu, ada 53 tahanan yang masih tersisa tidak mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan, lantaran tidak masuk dalam kategori.

 

“53 WBP yang tidak diusulkan remisi umum 17 Agustus 2021, kerena belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, di antaranya 5 WBP menjalani pidana kurungan, 5 WBP pelanggaran disiplin, 5 WBP tipikor (Berkaitan dengan PP 99 Tahun 2012) belum lunas denda dan atau pengganti, 4 WBP perkara kejahatan transnasional (Pelaku utama),  7 WBP belum 1/3 masa pidana,  5 WBP diusulkan susulan, 19 WBP bersatatus tahanan dan 3 WBP pidana dibawah 6 bulan,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga :   UPTD BLK Payakumbuh Gelar Pelatihan Menjahit Di Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam

 

Mereka yang mendapat remisi bukan dibebaskan masa tahanan, melainkan pengurangan waktu atau masa penahanan.

 

“Jadi untuk lapas kelas IIB Sanana 17 Agustus 2021,tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi, namun hanya pemotongan-pemotongan masa tahanan saja, di antaranya remisi 5 bulan 18 orang, remisi 4 bulan 11 orang,  remisi 3 bulan 25 orang, remisi 2 bulan 9 orang, remisi 1 bulan 26 orang,” tuturnya.

 

Diumumkan, landasan hukum, atas Pemberian Remisi ini, sebagai berikut;

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

Baca Juga :   Kapolda Sumut menghadiri Pembukaan dan Peresmian Isolasi Terpusat

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; Narapidana diusulkan Remisi Umum.