Trase Jalan Tol Yang Akan Melewati Kab.Limapuluh Kota Ada 3 Alternatif, Format : Mengapa Bupati Bersikeras Memaksakan Trase 1?

Limapuluh Kota, cmczone.com- Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol (FORMAT) Limapuluh Kota lahir sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan jalan tol yang akan melewati kabupaten Limapuluh
Kota, yakni 5 (lima nagari) yaitu Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Taeh Baruah, Nagari Lubuak Batingkok dan Nagari Gurun.

Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol
(FORMAT) Limapuluh Kota bertujuan melakukan koordinasi, konsolidasi, kajian dan analisa berbagai informasi, serta
advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang akan dan terdampak jalan Tol yang melewati Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.

Berkenaan dengan pemberitaan di berbagai media terkait dihentikannya atau di tundanya pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru khususnya seksi Sicincin – Pangkalan yang sudah sangat viral yang mengundang perdebatan dan diskusi di berbagai kalangan masyarakat, FORMAT Limapuluh Kota Sebagai forum yang mewadahi masyarakat
terdampak khususnya di Kab. Limapuluh Kota merasa perlu untuk memberikan tanggapan dan penegasan tentang ” positioning ” Format di tengah tengah masyarakat dan mengirimkan press rilisnya kepada media ini pada hari Selasa 25 Agustus 2021.

Kepada awak media cmczone.com Ezi Fitriana SHI yang merupakan Sekum (Sekretaris Umum) Format mengatakan maksud dan tujuan lahirnya FORMAT Limapuluh Kota adalah inisiatif masyarakat yang terdampak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Rapat-rapat koordinasi di masing-masing nagari pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2021 dan Pertemuan pada tanggal 23 Agustus 2021 masyarakat terdampak di 5 (lima) Nagari Bersama Wali Nagari Masyarakat Terdampak, Ketua KAN, BAMUS, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Bundo Kanduang telah bersepakat dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga :   Adi Prihantara ke Pejabat Tinggi Pemprov Kepri: Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan

Pertama: Penghentian atau penundaan pembangunan jalan tol seksi Sicincin-Pangkalan seperti yang diberitakan oleh berbagai media cetak maupun elektronik beberapa waktu belakangan ini bukanlah merupakan tujuan dari perjuangan FORMAT Limapuluh Kota.

Yang diminta oleh FORMAT adalah pengalihan trase jalan tol yang melalui permukiman padat dan lahan produktif, Karena menurut data yang kami miliki terdapat 539 titik rumah dan bangunan yang akan hilang dengan perkiraan
hamper 2000 jiwa yang akan terdampak langsung. Tidak hanya itu akan ada 16 kaum pasukuan yang akan hilang
di 5 nagari.

Menurut FORMAT bukanlah sesuatu yang sulit sebenarnya bagi Regulator dalam hal ini Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh kota untuk mengalihkan jalur tersebut, mengingat telah ada 3 alternatif trase yang telah di tawarkan dan sosialisasikan oleh pihak PT. Hutama Karya sebagai pelaksana.

Kedua : Berdasarkan Surat FORMAT 50 Kota ke JICA Jepang pada tanggal 18 Juni 2021 yang mendapat Jawaban berbentuk Dokumen dari JICA Jepang pada tanggal 29 Juli 2021.
Dalam dokumen tersebut mengkonfirmasi bahwa hasil study tim konsultan JICA terhadap kondisi geologi dan geoteknik terdapat sesar aktif yang dilewati oleh alternatif 1 ( yang melalui 5 Nagari ) dan alternatif 2 (yang melalui bukit barisan dan suliki), sehingga kondisi tersebut
membahayakan struktur terowongan dan jembatan pada jalan tol apabila terjadi gempa.
Pada dokumen yang disampaikan JICA kepada Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 5 April 2021 Alternatif 3 ( Situjuah dan Luak ) dinilai paling memungkinkan ” papar Ezi kepada awak media.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Minta Kepala OPD Kontrol dan Evaluasi Kegiatan di OPD...

Hasil study konsultan JICA tersebut juga telah disampaikan oleh pihak PT. Hutama Karya kepada Bupati Lima Puluh
Kota pada petemuan di ruang rapat bupati limapuluh kota yang juga dihadiri oleh Wali Nagari Nagari terdampak, namun bukannya senang mengetahui jalur tol tidak akan jadi “malanyau” masyarakatnya yang di 5 (lima) Nagari, Bupati Limapuluh Kota malah mempertanyakan hasil study tersebut dan bahkan meminta untuk tetap di trase 1.

” Sebagai masyarakat terdampak kami sangat kecewa dengan respon Bupati Limapuluh Kota tersebut, bahkan surat
permintaan Hearing dari FORMAT 50 Kota yang di kirimkan ke Bupati masih belum juga dikabulkan walau sudah 2x disurati ” tukuk Ezi selanjutnya.

Ketiga : Penolakan masyarakat atau permintaan pengalihan trase serta berbagai upaya advokasi yang dilakukan
hingga saat ini bukanlah upaya makar dan melawan kebijakan pemerintah. Sebab masyarakat dalam membela dan memperjuangkan haknya juga dilindungi undang-undang.

Berdasarkan UU no 2 tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa “Pada tahapan persiapan jika dicapai kesepakatan maka
Gubernur akan melakukan penetapan trase, jika belum maka akan dilaksanalan konsultasi publik ulang sampai ditemukan kesepakatan dan jika tidak juga ditemukan kesepakatan maka akan dilakukan perubahan trase.

Poinnya adalah adanya kesepakatan, jika masyarakat tidak sepakat tanah mereka dijadikan jalan tol maka harus
dilakukan pengalihan trase, dan dalam hal ini tidak dibenarkan terjadinya intimidasi dan perampasan hak-hak masyarakat oleh siapapun dan dengan alasan apapun.

Baca Juga :   PPKM Dinilai Memberi Efek Signifikan, Ansar Ahmad Yakin Kepri Turun ke Level 2

Keempat : FORMAT 50 Kota menghimbau kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten
Limapuluh Kota sebagai penanggung jawab pembebasan lahan untuk Jalan Tol agar dapat menghidupkan Kembali budaya musyawarah untuk mufakat yang menjadi solusi terhadap polemik pembebasan lahan di Sumatera Barat.

Karena selama ini proses-proses yang dilakukan sama sekali tidak melibatkan masyarakat sehingga akhirnya
berlarut-larut dan berujung penundaan. Tentunya kita semua paham karakteristik sumatera barat tidak sama dengan daerah lain, mengingat di Sumatera Barat rata-rata tanah adalah tanah ulayat yang kepemilikannya adalah komunal dan dipertahankan secara turun temurun demi kelangsungan generasi.
Kami juga menghimbau kepada pemerintah daerah propinsi dan kabupaten agar dapat mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat serta kita juga berharap setiap proses dilakukan secara transparan ” tukuknya lagi.

Kelima : Dalam melakukan advokasi hak-hak masyarakat FORMAT 50 Kota tetap memegang teguh prinsip- prinsip independensi dan keterbukaan sesuai AD ART organisasi. Sehingga diharapkan tidak ada yang beranggapan FORMAT 50 ditunggangi oleh kepentingan-kepantingan politik manapun. Karena Perjuangan
FORMAT 50 Kota adalah murni atas aspirasi masyarakat untuk mempertahankan hak-hak mereka.
Kami berharap dengan pernyataan media ini masyarakat sumatera barat dapat melihat dengan jernih inti permasalahan yang terjadi, karena kita juga tidak bisa menutup mata adanya masalah hukum dalam pembebasan lahan jalan tol ini yang menjadi salah satu penyebab lambannya proses pembebasan lahan di Sumatra Barat ” pungkasnya.( Tim ).