” Isak tangis ” Nagari Simpang Sugiran Setelah 5 Bulan Pasca Bencana , Pemkab Limapuluh Kota ” Terkesan ” tidak ada Aksi ?

Limapuluh Kota,cMczone.com – Jembatan  Tuak ( kakek ) amat yang berada di Jorong Baliak Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota yang diguyur hujan dengan intensitas tinggi dan interval cukup lama pada awal Maret Lalu mengakibatkan sungai yang berada di daerah tersebut meluap ( banjir ) dan menghanyutkan satu satu nya jembatan penghubung utama antar jorong.

 

Jembatan tersebut hanyut pada tanggal 13 Maret 2021.

Pada tanggal 14 Maret 2021 Wali Nagari ( PJ ) Errizulman menetapkan Status Bencana Alam ( Banjir ).Surat Penetapan dengan Nomor 7 tahun 2021 tersebut di kirimkan ke seluruh instansi terkait.

Surat Pemberitahuan Bencana Banjir dengan Nomor : 360 / 134 / PEM.N_SS/2021 juga di alamatkan kepada Bupati Limapuluh Kota Cq.BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, dengan tembusan ke berbagai pihak dalam Lingkup Kabupaten Limapuluh Kota, dengan tanggal yang sama yakni 14 Maret 2021.

Adapun rincian kerugian yang disertakan dalam dokumen tersebut, sbb :

 

1.Robohnya ( putus ) Jembatan utama Nagari Simpang Sugiran ( Jembatan Tuak Amat ) yang berada di Jorong Baliak Nagari Simpang Sugiran.

2.Rusaknya rumah salah satu masyarakat.

3.Rusaknya tali bandar Tuak Amat dan Area Persawahan Masyarakat.

 

Menurut Keterangan warga sekitar Jembatan putus tersebut, bahwa BPBD sebagai Badan Penanggulan Bencana dengan sigap hadir di Nagari dengan membantu warga yang bergotong royong untuk membangun Jembatan darurat berbahan Kayu ( Batang Kelapa ).

Baca Juga :   8FPII Sumut : Sedih dan Geram!!! Maraknya Judi Sudah Mengancam Nyawa Wartawan, Apa Tugas Polisi?

” Walaupun Jembatan tersebut cuma jembatan kayu yang dikontrak dengan sewa 3,5 juta ( Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah ) per tahun kepada pemilik lahan, setidaknya untuk sementara bisa digunakan ” ungkap mereka.

 

Untuk menutupi sewanya masyarakat melakukan swadaya dengan mengumpulkan iuran per KK dan meminta sumbangan di jalan yang tersebar di 5 titik.

PJ.Wali Nagari Simpang Sugiran Errizulman

membenarkan bahwa Jembatan tersebut di kontrak kepada masyarakat yang punya lahan ” Iya benar , Jembatan tersebut Kami kontrak selama setahun dengan opsi perpanjangan untuk tahun berikutnya , nilainya 3,5 juta / tahun ” ungkapnya kepada awak media , Kamis 26 Agustus 2021.

 

Dari Keterangan Pj.Wali Nagari dan masyarakat bahwa Pada tanggal 14 Maret 2021 ( satu hari Pasca bencana ) Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo hadir untuk meninjau Lokasi Bencana.

Kehadiran Bupati sangat membesarkan hati masyarakat karena di tengah bencana mereka mendapat kunjungan dari orang No.1 di Kabupaten Limapuluh Kota dan dalam Konteks berfikir awam mereka besarlah harapan akan segera memiliki Jembatan Baru yang lebih Permanen sehingga akses dan mobilitas antar Jorong kembali pulih seperti sedia kala.

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Mendapat 'Rapor Merah' Dari Ombudsman RI

Tapi sepertinya Harapan mereka tersebut urung terkabul karena sampai hari ini ( berita dirilis.red ) setelah 5 bulan lebih pasca bencana Bupati dan Stake Holder Kabupaten Limapuluh Kota tidak melakukan apa apa alias ” ontok ontok sajo “.

 

Selagi awak media sedang mengumpulkan informasi dari masyarakat di sekitar jembatan, lewatlah 1 ( satu ) unit Mobil L300 yang penuh muatan Sembako.Sang Sopir tanpak ragu ragu untuk melewati Jembatan darurat tersebut, tapi karena tidak ada pilihan sang sopir tetap melanjutkan perjalanan.Terdengar Gemeretak bising ketika ban mobil melewati kayu jembatan yang bunyi seperti hendak roboh dan kelihatan sedikit miring ketika diinjak Ban mobil, setelah melewati jembatan, mobil di hadang tanjakan pendek tajam berkelok yang butuh sedikit skill untuk melewatinya, walau agak sedikit pucat sang sopir dengan keberanian yang ada sukses melewatinya dengan selamat.

Hal seperti pengalaman sopir tersebut juga menjadi tantangan bagi masyarakat yang sehari hari menggunakan jembatan tersebut.

 

Menurut UU No.24 tahun 2007 mengamanatkan bahwa : Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan bencana yang turunannya PP No.21 tahun 2008.

Selanjutnya PP No.22 tahun 2008 pasal 5 ayat 3 huruf b mengatur bahwa Pemerintah harus menyiapkan dana yang Siap Pakai dalam hal Mitigasi dan penanggulan pasca bencana, pengaturan dalam hal penggunaan dana diatur dalam pasal 6 huruf a,b,c..

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Berupa Bahan Bangunan

 

Dinas PUPR merupakan Dinas Pelaksana kegiatan pembangunan Infrastruktur di dalam Pemerintahan menyatakan selalu siap siaga kalau ada perintah dari Kepala Daerah.

Kadis PuPr Cq Kabid Bina Marga ( BM ) Pak Hanif mengatakan bahwa ” Kami sudah menyiapkan RAB Pembangunan Jembatan tersebut, selanjutnya tinggal di lelang atau di PL ( Penunjukan Langsung ) kan ” ungkap

Kabid BM kepada awak media, Kamis 26 Agustus 2021.

Kadis PuPr Ibuk Yunire Yunirman dimintai konfirmasi ke kantornya di PuPr selama 2 hari , menurut staff receptionist ” sedang dinas keluar ” kata mereka.

Ketika di hubungi via WA di Nomor 0813-6331-xxxx , Kadis PuPr hanya membalasnya begini : saya di lapangan Koto tinggi , sinyal sulit disini pak , mungkin sampe sore.Sampai berita di rilis hanya itu tanggapan beliau.

 

Ketua LSM Sago Peduli Indonesia Heri, ketika dimintai tanggapannya tentang belum di bangunnya Jembatan tersebut mengatakan : ” Seharusnya pemerintah daerah mendahulukan penyelenggaran kegiatan yang bersifat darurat akibat bencana alam seperti pembangunan jembatan yang sangat mengganggu akses utama bagi warga yang melakukan aktifitas ” ungkapnya.( Tim )