news  

Desa Lancang Kuning Jadi Pilot Projek Kampung Reforma Agraria 

cMczone.com – Reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.

Kunjungan kerja Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra ke Pulau Bintan kali ini adalah untuk mewujudkan program nawacita reforma agraria tersebut.

Bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning di Tanjung Uban sebagai Kampung Reforma Agraria sekaligus penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan pada Selasa, (31/8/2021).

Baca Juga :   Sosio-Enterpreneurship : Roby Kurniawan Berikan Apresiasi untuk GMNI

“Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh bapak Presiden, berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” ungkap Surya.

Surya mengatakan, bahwa Kementerian ATR/BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Jokowi untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan Surya mengungkapkan, bahwa jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR/BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia.

“Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat,” kata Surya.

Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepri. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang.

Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.

Baca Juga :   Wakil Gubernur Kepri Akan Pimpin Kafilah Kepri ke Maluku Utara

Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertifikatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.

Surya mengatakan, karena Desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah.

“Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertifikat tanah, karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini,” ungkap Surya.

Sementara itu, Ansar sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN atas redistribusi sertifikat tanah di Desa Lancang Kuning. Sertifikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di Desa Lancang Kuning.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri 2022 

“Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal di sini,” kata mantan Bupati Bintan dua periode ini.

Ansar berharap, agar masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lancang Kuning.

“Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik,” kata Ansar.

Editor : Budi Adriansyah