Stop! Sebarkan Berita Hoax

cMczone.com – Peserta didik Sespimmen Dikreg-61 tahun ajaran 2021 Kompol Hadi Saputra, S.Pi, SIK mengungkapkan, bahwa kemajuan teknologi saat ini sering digunakan sejumlah orang untuk membuat maupun menyebarkan berita bohong alias hoax. 

Tak pelak, kata Hadi, orang tersebut harus berurusan dengan kepolisian untuk menjalani proses secara hukum.

Menurut pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan ini, perkembangan teknologi informasi membuat semua menjadi serba cepat diakses.

“Salah satunya melalui media sosial, memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi,” ungkap Hadi, Kamis (9/9/2021).

Dijelaskan Hadi, dalam satu genggaman saja, seluruh manusia di muka bumi saat ini bisa dengan mudahnya bertukar informasi.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Korupsi BBM HSD tahun 2010 di PLN,Kerugian Negara 173 Miliar

“Masyarakat bisa mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Beberapa media sosial yang kita gunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain,” papar mantan Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan ini.

Hadi mengaku, saking mudahnya dalam menggunakan teknologi informasi, kita jadi sering lupa diri dan malah menghabiskan waktu dengan scrolling medsos.

“Disamping itu, sekarang marak pula terjadinya penyalahgunaan medsos seperti penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak,” ujar Hadi.

Hadi juga mengingatkan, sebagai netizen yang bijak kita jangan terpancing untuk menyebar berita yang tidak jelas.

“Sudah banyak kasus yang diproses karena kurang bijaknya netizen dalam menggunakan media sosial,” demikian pria yang terakhir Berdinas di Baharkam Polri ini.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Bintan Serahkan Pengguna Sabu pada BNNK

Editor : Budi Adriansyah