Menteri Pendidikan RI Dan Walikota Tangerang Beserta Jaarannya Diskriminatif Dan Langgar HAM Berat

Jakarta,(cMczone.com) – Sangat mengecewakan tindakan Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim dgn menciptakan kebijakan tindakan DISKRIMINATIF didunia pendidikan hal ini yg dicetuskan dan dipraktekkan oleh Walikota Tangerang dr Arief R Wismansyah beserta seluruh perangkat dinas pendidikan maupun kesehatan bahkan camat dan kepala puskesmas juga terlibat secara massive dan sistematis terorganisir mensyaratkan kepada Kepala Sekolah se kota Tangerang agar sekolahnya bisa diberikan izin untuk melakukan kelas tatap muka wajib berkomitmen membuat aturan hanya bisa dihadiri oleh anak yang sudah divaksin, artinya anak sekolah wajib vaksin dulu baru boleh sekolah tatap muka.
Bagaimana dg anak yg penderita komorbid, tegas diperoleh bukti nyata berdasarkan Surat Edaran Walikota No. 180 menegaskan sekolah wajib berkomitmen hanya anak yang sudah divaksin saja yg boleh masuk sekolah belajar dengan tatap muka, yang tidak divaksin maupun belum divaksin dilarang ikuti pembelajaran dg tatap muka disekolah.

Baca Juga :   LETKOL ARH PRIYO ISWAHYUDI DISAMBUT HANGAT WARGA SULIT AIR

Ini jelas DISKRIMINATIF dan pelanggaran berat HAM.
Anak penderita komorbid hanya bisa ikuti sekolah daring, ini luar biasa efek psikologis pada anak maupun para orang tua.

Pertanyaannya apakah dg VAKSIN sudah menjamin seseorang itu bakal kebal dan tidak akan kena COVID 19, jika ada maka saya minta bukti Hasil Penelitian nya untuk di ajukan evaluasi atas hasil penelitian nya.

Makarim patut diduga lakukan pembohongan publik dg menyatakan dihadapan anggota DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan “hanya guru gurunya saja yang diwajibkan vaksin utk kegiatan sekolah tatap muka bukan muridnya”, prakteknya di Kota Tangerang wajib vaksin bagi murid yang mau ikuti kegiatan sekolah tatap muka.

Baca Juga :   Peduli Abrasi, Kukerta UNRI 2021 Lakukan Penanaman Mangrove Di Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit

Untuk itu terhadap Menteri yang diduga Diskriminatif dan diduga Langgar HAM berat agar diresufle oleh Presiden RI Jokowi dan dimintakan KOMNAS HAM dan OMBUDSMAN untuk lakukan pemeriksaan terhadap Menteri sampai dengan Walikota Tangerang beserta jajarannya dan bawa kepersidangan HAM sebagai efek jera dan pembuktian pemberian perlindungan kepada masyarakat yang memiliki riwayat penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin