Mirwansyah,SH.,MH Menangkan Kasus 501, SDY LEPAS (Onslag) Dari Segala Tuntutan Hukum

Pekanbaru,(cMczone.com) – Sri Deviyani sebagai terdakwa atas kasus tuduhan penipuan jual beli tanah, tak kuasa menahan air mata dan langsung melakukan sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang membebaskan dirinya, Senin (7/9/2021).
“Dengan segala bukti dan fakta persidangan, dengan ini memutuskan melepaskan Sri Deviyani dari segala tuntutan hukum (Onslag),” ucap Hakim Ketua PN, Mahyudin SH MH, Senin (7/9/2021).
Mendengar keputusan ini, Devi yang hadir dalam persidangan langsung bersujud, bentuk rasa syukur, seraya menangis.
“Alhamdulillah, terimakasih ya Allah, keadilan masih ada di dunia ini. Saya ditahan, agar saya menyerah, mau Lebaran saya juga ditahan. Biarlah keadilan yang ditunjukkan, alhamdulillah perjuangan saya dan tim kuasa hukum dari kantor MS LAW FIRM yang di pimpin Mirwansyah,SH.,MH tidak sia-sia,” ucap Devi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Devi, Mirwansyah,SH.,MH mengatakan, putusan hari ini telah mencerminkan rasa keadilan.
“Sejak awal kami sebagai tim kuasa hukum meyakini Perkara ini sejatinya adalah perdata, perjanjian jual beli tanah 1.2 Hektar secara lisan antara Devi dan EM tanah. Kesepakatan di angsur selama satu tahun dengan pola bayar 100 juta/bulan selama satu tahun. Dari tahun 2012 hingga 2016 tanah tersebut belum lunas dibayarkan oleh EM hingga akhirnya EM membatalkan jual beli beli tersebut. sehingga ketika dipaksakan perkara pidana dengan tuduhan pasal 378 & 372 KUHP delik tentang penipuan dan penggelapan, alhamdulillah putusan majelis hakim berdasarkan fakta-Fakta di persidangan bahwa perkara ini bukan perkara pidana tapi perdata, dari tiga tahun tuntutan JPU, alhamdulilah di putus Onslag oleh majelis hakim atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat klien kita (terdakwa). Tentu putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan pledoi dan harapan kita. Dan kita selalu menjunjung tinggi motto “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tukas advokat muda ini.
Kasus pelaporan tersebut bermula ketika EM membeli tanah Devi yang terletak tak jauh dari Kantor Camat Tenayan Raya pada tahun 2012.
“Dia membeli bukan dengan kontan, tapi dengan cara dicicil. Dan setelah beberapa pembayaran tak kunjung tuntas sampai dia menyerahkan mobilnya sebagai ganti. Itupun belum cukup untuk melunasi utangnya,” terang Devi.
Setelah mobil yang dihargai sekitar Rp120 juta diserahkan, Devi lantas menyerahkan surat tanah ke EM melalui asisten rumah tangganya yang bernama Supriadi. Meski pun pada waktu itu pembayaran belum lunas.
Setelah surat diserahkan ke EM, dari sinilah Devi mulai kesulitan menagih utang-utangnya. Kemudian pada tahun 2014, EM membantu menjualkan sebidang tanah milik Devi di lokasi yang berdekatan.
“Tanah itu terjual Rp1,8 miliar, tapi yang saya terima cuma Rp1,4 miliar. Dia akan membayarnya setelah surat dibalik namakan atas nama pembeli. Namun, setelah surat selesai utang tak juga dibayar,” ungkapnya.
“Dia juga meminta kepada saya untuk balik nama surat tanah yang dia beli. Baru kemudian melunasi utangnya. Mana mau saya terkena dua kali. Surat itu saya tahan sampai dia membayar lunas semuanya,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tanda EM bisa melunasi utangnya, pada tahun 2016 dia membatalkan pembelian tanah yang pertama. Karena dibatalkan, Devi tentu harus mengembalikan sisa uangnya. Dan itu ia menghitung seluruh utang piutangnya.
“Tak ada masalah waktu itu. Surat tanah kembali ke tangan saya. Masalahnya muncul ketika tanah itu saya jual pada tahun 2017. Inilah yang menjadi alasan dia mengadukan saya ke polisi telah melakukan penipuan dan penggelapan,” bebernya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Supriadi yang ditunjuk sebagai saksi membenarkan kalau majikannya memiliki utang kepada Sri Deviani. Bahkan dengan gamblang Supriadi yang tahu jalan ceritanya menyampaikannya kepada penyidik.
“Dua kali Supriadi memberikan keterangan, isinya tetap sama tak berubah. Bahkan EM sendiri mengakui semua itu di hadapan ketua tim gelar perkara pak Azwar,” sebut Devi.

Baca Juga :   Danjen Akademi TNI dan Kalemdiklat Polri Kunjungi Posko Satlak III Elang Latsitardanus