Sedang Asik Pesta Sabu Dua Pemuda Tabir Di Ciduk Polisi Di Dam Sesah Margo Tabir

Merangin,(cMczone.com) – Minggu tgl 05 September 2021 sekira pkl 12.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Berdasar kan laporan polisi :
LP / A- 107 / IX / 2021 /SPKT.Resnarkoba / Polres Merangin / Polda Jambi, tgl 05 September 2021.

Dua orang pemuda asal tabir lagi asik pesta sabu di lokasi Dam Sesah Desa Suko Rejo kampung 5 Kec. Margo tabir kab. Merangin.

SADLI ALIAS DATUK BIN ZAKARIA*, 30 thn, Swasta, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), Kel. Kampung baruh rt. 05 kec. Tabir kab. Merangin.
ABU BAKAR ALIAS BAKAL TU’IK BIN HIDAYAT*, 28 thn, Swasta, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Tanah Lapang Semayo Kel. Pasar Rantau panjang kec. Tabir kab. Merangin.
Dengan barang bukti:- 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika shabu.
– 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika shabu.
– 1 (satu) Unit Hp android merek oppo warna biru beserta simcard.
– 1 (satu) unit hp samsung warna putih beserta simcard.
– 1 (satu) buah bong shabu.
– 1 (satu) buah korek api gas
– 1 (satu) buah potongan pipet plastik

Baca Juga :   Kepengurusannya Dibekukan, Ini Respon Ketua DPC PPP Kota Padang

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy purnamawan.S.I.K melalui kasubag Humas polres merangin iptu edih membenar kan bahwa Satres narkoba polres merangin telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengguna narkoba /sabu-sabu.
SADLI ALIAS DATUK bersama satu orang anak buah nya Bakar tu’ik mereka adalah TO yang selama ini.

Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 09.00 wib team melalui Ps. Kanit I AIPDA ANTONI, SH mendapatkan Informasi bahwa ada TO an. SADLI ALIAS DATUK sering menjual narkotika shabu di kawasan Sawah cetak yang berada di dekat dam Sesah desa suko rejo kampung 5 kec. Margo tabir kab. Merangin, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik serta melakukan Observasi di sekitaran TKP untuk mendapatkan baket.

Baca Juga :   DPMPTSP Selalu Memberikan Kemudahan Bagi Investor Yang Akan Menanamkan Modalnya Di Kota Pekanbaru

Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 Sekira pukul 12.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa TO yang bernama SADLI ALIAS DATUK sedang berada di lokasi yang biasa TO berada, kemudian team lagsung menuju TKP dan mengamankan pelaku an. SADLI ALIAS DATUK bersama dengan anak buahnya yang bernama BAKAR TU’IK, dan 2 orang pelaku saat ini di aman di Mapolres merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut ungkap kasubag Humas iptu edih.

Pelaku di jerat pasal
Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(MASRIL GUNAWAN)