Kapal Pengambil Telur Ikan Terbang Salah Gunakan Rekomendasi DKP, Ini Kata Kasat Pol-Airud

Sula, cMczone.com – Kapal penangkapan dan pengambilan telur ikan terbang di perairan Mangoli Utara, baru – baru ini dipandang sinis oleh warga setempat. Pasalnya, beberapa kapal penangkap dari Sulawesi Selatan itu disalah artikan bahwa Surat Rekomendasi pengantar untuk pembuatan ijin penangkapan adalah sebagai surat ijin penangkapan.

Saat di hubungi Kasat Pol-Airud, Ipda M. Sofyan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Komandan Marnit Falabisahaya bahwa ada beberapa kapal yang sudah di periksa Marnit Pol-Airud di Falabisahaya dengan tim dari Subdit Gakkum Pol-Airud Polda Maluku Utara (Malut) di ternate dan hasil pemeriksaan menemukan adanya Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, kamis (16/9/2021).

“Untuk beberapa kapal tersebut dan setelah kami konfirmasi ke Kepala Dinas (Kadis) DKP Sula bahwa rekomendari itu ditujukan sebagai pengantar untuk pembuatan ijin di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Provinsi Maluku Utara (Malut),” katanya saat dikonfirmasi Via whatsapp.

Setelah itu, pihak Pol-Airud sudah pernah melakukan pemeriksaan dan memberi himbauan agar tidak melakukan kegiatan penangkapan samoai Dengan ditertibkannya ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Privinsi Maluku Utara (Malut).

Selanjutnya, Ipda M. Sofyan menjekaskan, Kapal pengambil telur ikan terbang yang masih berada di perairan Mangoli Utara rencananya, pihak Pol-Airud akan mengarahkan untuk kembali ke Daerah masing – masing sebelum ijin ditertibkan untuk menghindari komplain dari masyarakat dan nelayan lainnya.

Baca Juga :   Di Duga K3S  Tanjung Sari  mengkordinir Penyedia Jasa  Bantuan Bos Afirmasi Dan Kinerja  Tahun 2020

“Sementara ini, kami akan melakukan pengecekab kembali keberadaan kapal – kapal tersebut Selanjutnya kami belum mengetahui secara pasti kegiatan tersebut dan mungkin lebih jelasnya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang membidanginya,” tukasnya.