UMKM di Kepri Sudah Bisa Ajukan Pinjaman di BRK, Ini Syaratnya 

cMczone.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggandeng Bank Riau-Kepri (BRK) untuk memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kepri dengan cara memberikan bantuan pinjaman lunak. 

Caranya, pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya bunga yang dipinjam oleh UMKM selama 2 tahun, dan setiap UMKM bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta. Dan Pemerintah sudah menyediakan dana untuk menanggung beban bunga pinjaman UMKM sebesar Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di BRK sudah bisa dimulai dari sekarang.

Baca Juga :   Dari Pusat Kota Padang ke Lembah Harau Hanya 137 KM Sekitar 4 Jam Berkendara

Syarat-syaratnya juga cukup simpel, salah satunya calon peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank.

“Masyarakat pelaku UMKM yang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi bunga, silahkan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai,” kata Venni, Kamis (16/9/2021).

Setelah berkoordinasi secara teknis, Venni menyebut, bahwa persyaratan pengajuan pinjaman UMKM ini pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana.

Diantaranya, membuka aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP suami dan istri, foto copy Kartu Keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau copy keterangan usaha mikro yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya.

Baca Juga :   Rp17 Juta, Bawa Pulang Colt Diesel, Ingat! Hanya Sampai Akhir Desember

Syarat lainnya, calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan.

“Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” ujar Venni.

Venni kembali menegaskan, jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau-Kepri ini bebas biaya provisi, maksimal pinjaman Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan.

“Saya rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit,” ujar Venni lagi.

Pemerintah sadar jika akibat pandemi Covid-19, banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak. Maka, dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Pimpin Rakor FKPD Kepri: Antisipasi Dampak Naiknya Harga BBM...

Editor : Budi Adriansyah