KLHK Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

cMczone.com – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Polda Riau, Jum’at (24/9/2021) pagi, menangkap MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47) yang merupakan empat pemburu harimau dan menggagalkan transaksi penjualan kulit lengkap satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), di areal SPBU Kubang, Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

“Saya mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau Sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Informasi mengenai ada transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa harimau sumatera berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau. 

Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen. Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, Tim Operasi menangkap 4 pemburu yang juga penjual kulit harimau. 

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau. 

Baca Juga :   Keterlibatan Jaksa Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK. 

Sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Baca Juga :   Kapolres Kampar bersama Perwakilan Forkopimda Kunjungi Masyarakat Koto Aman

Tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Editor : Budi Adriansyah 

Sumber : KLHK