Kejari Sanana Telah Memeriksa 10 Orang Atas Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Masjid Pohea

Sula,(cMczone.com) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kini 10 Orang Resmi diperiksa dan dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana, selasa (28/9/2021).

Kepala kejaksaan Negeri Sanana, Burhan, SH. MH menjelaskan bahwa Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mesjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, terus dilakukan penyelidikan terhadap pihak terkait dan sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan di dua tahap yakni Tahun 2015, 2016 dan tahun 2017

“Untuk mesjid pohea terus dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dan saat ini kami masi lakukan pemeriksaan pada pembagunan di tahun 2015, 2016 dan 2017 dan kurang lebih 10 orang yang kami periksa untuk mintai keterangan ,” jelasnya.

Baca Juga :   Dewi Kumalasari Hadiri Workshop Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan

Pihak Penyidik kejaksaan juga Minggu ini sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah terlibat atas pembangunan Mesjid An-Nur Desa Pohea tersebut.

“Minggu ini ada pemeriksaan lagi oleh penyidik,” Singkat Burhan.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara Detil terkait proses pemeriksaan terhadap dugaan kasus tindak pidana Krupsi Mesjid An-Nur Desa Pohea itu disebabkan, pihaknya masi pada proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid tersebut.

“Kami tidak bisa menjelaskan secara detil Karena saat ini masi dalam proses penyelidikan,” tegasnya dengan singkat.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, Sebelumnya, penyidik Pada bulan Juli lalu, kejaksaan Negeri Sanana telah melakukan pemeriksaan terhadap PPK Proyek Tahap 1 dan 2 , Direktur Cv.Ira Tunggal  Bega, Direktur Cv.Sarana Mandiri, PPHP Pembagunan mesjid tahap 1 dan 2 serta Konsultan pengawas tahap 1 dan 2.

Baca Juga :   Besok, Ansar Ahmad Akan Sambut 146 PMI dari Malaysia di Pelabuhan SBP

Selanjutnya, Pada bulan Agustus kemarin telah Kembali memeriksa konsultan pembangunan mesjid An-Nur tahap 2 tahun 2016, Kepla Bagian Kesra tahun 2015 , PPHP Pembagunan mesjid An-Nur Desa Pohea tahap 1 dan 2 dan Direktur Cv. Ira tunggal Bega pada pembangunan mesjid An-Nur tahap 1 tahun 2015.