Peroyek Siluman Diduga Kangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Tanjabtim,(cMczone.com) – Peningkatan Jalan di Kelurahan Parit Culum 2, RT, 01, 02 dan 11, Kecamatan Muara sabak Barat , Di duga Menutup-nutupi Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Sumber Dana APBD Murni 2021, yang di Laksana kan Pihak Rekanan CV .Sentosa Alam Kankangi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

didalam Peraturan tersebut menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, Rabu ,13/10/2021.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat banyak berarti Salah satu jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Menurut pakta di Lapangan Pekerjaan tersebut Membuat Pertanyaan Besar bagi Masyarakat tentang Sumber dana dan Pekerjaan nya yang di anggap tidak Transparansi kepada Masyarkat umum Karena tidak menampil Kan Papan Informasi Sampai berita ini di turun kan Belum ada tanggapan Dari pihak mana pun(Srl-Tim)