Restorasi Lingkungan Hijau Tanyakan Kinerja DLH Tanjab Timur, Masih Di Ragukan

Tanjabtim,(cMczone.com) – Ditengah maraknya isu Lingkungan yang menjadi perhatian dunia, baik isu-isu perubahan iklim yang disebabkan berbagai faktor, isu penanganan sampah juga menjadi perhatian serius berbagai kalangan terutama bagi pemerintah daerah yang masih minim dalam penanganan issu sampah.

Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) kembali menyoroti sistem pengolahan sampah di TPA Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur,Jum,at 15/10/2021.

RLH menilai kinerja Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur patut dipertanyakan soal penanganan sampah yang sampai saat ini belum teratasi dengan baik.

“Saat ini kita ketahui bersama dunia sedang gencar membahas soal perubahan iklim(Climate Change) salah satunya adalah penangan sampah. Makanya Kami lembaga RLH kembali menyoroti sistem pengolahan sampah yang ada di TPA Parit Culum 1 Kecamatan Sabak Barat. Saat ini sampah kian menumpuk, serius ngak pemda Tanjabtim ini dalam menangani sampah, DLH harus proaktif donk. Kemaren katanyan soal anggaran yang terbatas, masak iya pemkab tidak mampu mengalokasikan dana untuk penanganan sampah di TPA,” Jelas Sahroni, Jumat(15/10/2021).

Baca Juga :   Diduga Tabung Gas Bocor, Cafe Taman Laut Ludes Dilalap Api

Sahroni menegaskan, pada waktu yang lalu pihaknya telah melakukan audiensi dengan DLH terkait persoalan yang sama yaitu penanganan sampah di TPA. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda perbaikan.

“TPA di kelurahan Parit Culum 1 sudah jelas menggunakan Sistem Sanitary Landfill yaitu Sampah ditumpuk kemudian dipadatkan dan ditimbun dengan tanah, tapi aneh nya berdasarkan pantauan di lokasi hali ini sampah semakin menumpuk. Belum lagi air lindinya, itukan harus di uji secara berkala berdasarkan Permen LHK No.59 tahun 2016 Tentang Baku mutu lindi bagi usaha dan/atau kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah”

Sahroni menambahkan” Dalam pasal Pasal 8 Permen LHK nomor 59 itukan jelas bahwa,
(1) Bupati/walikota wajib melakukan:
a. inventarisasi jumlah timbulan sampah di wilayah
administrasi sesuai kewenangannya. b. inventarisasi jenis dan jumlah sampah yang
diproses di TPA; C. inventarisasi teknologi pemrosesan sampah. Pertanyaannya ini dilakukan ngak, kalau dilakukan data dari mana, dilapangan aja amburadul kok” Tutupnya.(SRL-Tim)