Soroti Ulah Oknum Polisi, Kapolri Terbitkan STR, Ini Isinya

cMczone.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyoroti terkait masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Salah satunya kasus Polsek Percut Sei Tuan yang tidak profesional. Kemudian oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, hingga anggota Satlantas Polresta Deli Serdang menganiaya pengendara sepeda motor.

Terkait hal tersebut, Sigit langsung mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

STR ini berisi instruksi kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan oleh aparat.

STR tersebut ditandatangani langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, membenarkan STR ini, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :   Bersama BRI dan BNI, Brigjen Jimmy Berbagi Kasih Kepada Pejuang NKRI (LVRI)

Berikut 11 poin STR yang diterbitkan oleh Kapolri:

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
  3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mendomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
  9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
  10. Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
  11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Baca Juga :   BMF '2021, Brigjen Jimmy: Bakat Seniman Dapat Tersalurkan

Editor : Budi Adriansyah