Gubernur Syamsuar Tunjuk Suhardiman Amby Jadi Plt Bupati Kuansing

Pekanbaru, cMczone.com – Pasca penetapan tersangka kepada Buapti Kuansing Andi Putra, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus, pada Rabu (20/10/21) siang membenarkan Gubernur Riau sudah melayangkan surat kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Melalui surat itu, Gubernur Riau menyatakan Wakil Bupati Kuantan Singingi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuantan Singingi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat bersifat segera itu bernomor 130/PEM-OTDA/2779, tertanggal 19 Oktober 2021. Gubernur Riau juga menembuskan surat itu kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Otda, Ketua DPRD Riau, Ketua DPRD Kuansing, dan anggota Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi.

Gubernur Riau melayangkan surat tersebut menyusul penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra pada Selasa (19/10/21).