Proses Pengangkatan 381 Orang Tenaga Kontrak Diduga Cacat Hukum, Pemkot Jambi Terbebani 5,8 Milyar

Jambi,(cMczone.com) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara(DPP LSM MAPPAN), kembali menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Kota Jambi, untuk menagih janji Junaidi Singarimbun anggota DPRD Kota Jambi dari partai PDIP, Terkait tindak lanjut temuan LHP BPK RI Tahun 2017 atas kelebihan tenaga Kontrak yang membenani APBD Kota Jambi senilai 5,8 Milyar.

Kedatangan sejumlah aktivis tersebut untuk kembali mengingatkan Wakil Rakyat Kota Jambi,sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pengawas atas segala kebijakan dilingkup Pemkot Jambi, Selasa 26 /10/2021.

Hadi Prabowo mengatakan dalam orasinya “Bahwasannya berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi, ditemukan Pengangkatan Tenaga Kontrak (Honorer), sebanyak 381 Pada 5 OPD yang membebani APBD sebesar 5.8 Milyar.

Sebagai informasi Kelebihan tenaga Kontrak terdapat pada Dinas Perhubungan sebanyak 200 orang dengan nilai kebcoran annggaran sebesar 3,2 Milyar, Pada Dinas PUPR Sebanyak 87 Orang dengan nilai Kebocoran 1,2 Milyar, pada Dinas Pendidikan sebanyak 10 orang dengan nilai kebocoran senilai 66 Juta, pada Dinas Perdagangan & Perindustrian sebanyak 73 orang dengai nilai Kebocoran 1 Milyar 89 Juta, dan Dinas Kesehatan sebanyak 11 orang dengan nilai kebocoran mencapai 132 Juta. Jelas Hadi Prabowo

Baca Juga :   Ribuan Mahasiswa UIR Turun Kejalan dan mendatangi DPRD Provinsi Riau, Menuntut Perbaikan Ekonomi

Tambahnya ” Kami dari DPP LSM MAPPAN, sudah pernah menyurati secara resmi 5 OPD terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut temua BPK RI tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang kami terima.

Dilain tempat Hadi Prabowo didepan Kejaksaan Tinggi jambi, meminta 5 kepala opd terhusus Kepala Dinas Perhubungan, Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan kebocoran anggaran senilai 3,2 Milyar, yang sudah dikucurkan untuk membayar insentif tenaga kontrak, karna dinas perhubungan yang paling besar kebocorannya.

Nah yang lebih lucu di lingkup dinas perhubungan kota jambi pada tahun 2017, itu tenaga kontrak peningkatan efektifitas operasional pemungutan retribusi sebanyak 179 orang dengan upah kerja 1.400.000 / orang setiap bulan per orang, dan sopir operasiobal / bus sekolah sebanyak 6 orang dengan upah kerja 1.100.000 / setiap bulan perorang, Kernet bus sekolah 3 orang dengan upah 1.000.000 / orang setiap bulan.
Nah yang jadi pertanyaan mana bus sekolahnya, saya tidak pernah lihat itu bus sekolah. Kan lucu .

Baca Juga :   Terkait Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Kepri Gelar Pelatihan dan Pembentukan Jaringan PATBM

Jelas dari bahasa audit BPK RI, bahwa prosedur pengangkatan tenaga Kontrak pada 5 OPD dilingkup Pemkot Jambi tersebut tidak memeliki dasar hukum alias cacat hukum, Seharusnya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan mengajukan Nota Dinas Kepada Walikota Jambi agar diproses sesuai aturan, namun faktanya hal tersebut dilakukan.

Kami menduga bahwasannya dampak dari pengangkatan tenaga Kontrak sebanyak 381 orang tersebut, terdapaat dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan diduga dilakukan oleh 5 Kepala OPD, yang bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebasar 5,8 Milyar.

Maka dari itu kami menantang dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalu Aspidsus Kejati Jambi dan atau Asintel Kejati Jambi, segera mengusut tuntas kasus ini, Panggil dan dan Periksa Kepala Dinas Perhubung, Kepala Dinas Kesetahan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :   Door Door, Salah Satu Pelaku Narkoba Terpaksa Di Tindak Tegas Dan Terukur , Karena Serang Petugas

Imbuh Hadi dalam orasinya mengatakan pernasalahan ini cukup jelas, bahwa terdapat pemborosan Keungan Daerag sebesar 5,8 Milyar, dan Tenaga Kontrak yang diangkat beresiko tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, sehingga tidak memberikan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dilingkup pemkot jambi.(Edy)