news  

Ketua DPD PUSPA-RI Angkat Bicara Terkait Pekerjaan IPAL Puskesmas Tanjung 

cMczone.com – Proyek IPAL Puskesmas Tanjung menjadi sorotan oleh Ketua DPD PUSPA RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia) Provinsi Jambi Ariyan Arifin. 

Melalui WhatsApp cMczone.com meminta tanggapan terkait IPAL Puskesmas Tanjung kepada Kepala Dinas Kesehatan Afif Udin, namun belum ada jawaban.

Akhirnya, Ariyan Arifin angkat bicara terkait Proyek IPAL di Puskesmas Tanjung yang nilainya ratusan juta tersebut.

“Saya sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi yang tidak mau memberi tanggapan terkait pekerjaan tersebut. Jika memang tidak mau memberi tanggapan maka dalam waktu dekat kita akan laporkan proyek  tersebut ke pihak penegak hukum, karena saya menduga ada yang tidak beres dengan pekerjaan tersebut,” ujar Ariyan, Senin (8/11/2021).

Baca Juga :   Marlin Agustina Silaturahmi ke LPTQ Tanjungpinang dan Bintan

Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis (4/11/2021), proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tersebut bukan hal sepele, karena diamanatkan Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) No 70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pantauan cMczone.com, bahwa plang proyek yang terpasang oleh rekanan CV IMBANG JAYO SAKTI dengan pagu anggaran Rp. 487.168. 000.

Sedangkan di LPSE Kabupaten Muaro Jambi pagu anggarannya sebesar Rp.499.468.151.00, dalam artian tidak selaras.

cMczone.com melanjutkan penelusuran pekerjaan penimbunan yang  menggunakan pasir di lokasi IPAL, menjumpai salah satu narasumber yang terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga :   Peringatan Hari Pahlawan ke-76, Lamidi Ingatkan Prokes 

“Sebenarnya itu harus pakai tanah. Kata yang punya kerjaan ini, bukan pasir pak,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa fungsi dan kegunaan IPAL ini sangat penting dalam pengelolaan air limbah yang dihasilkan rumah sakit atau Puskesmas terhadap potensi pencemaran sangat tinggi, karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi serta senyawa kimia mikro organisme patogen.

Seharus nya dibangun secara serius tanpa melanggar UU, dan nantinya juga harus dikelola dengan baik, agar tidak bermasalah terhadap lingkungan sesuai amanat Permenkes,

Saat dikonfirmasi langsung Kapus Puskesmas Tanjung Siregar, terkait pekerjaan IPAL tersebut menjelaskan, untuk pekerjaan tersebut dirinya tidak bisa berkomentar.

“Karena kita cuma menerima dari dinas.  Kalau mau lebih jelas tanya aja sama Kabid yang membidangi,” kata Siregar.

Baca Juga :   Terkait Vaksinasi, Danrem 033/WP Apresiasi Dandim, Danramil, Babinsa dan Nakes

Penulis: Edy