Penyelidikkan Kasus Penganiayaan Anak Di Polres Serdang Bedagai Telah Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan

Sergai, cMczone.com – Perbuatan main hakim sendiri kembali terjadi, kali ini menimpa Aidil Fikri (15 Tahun). Peristiwa penganiayaan ini  diduga dilakukan Oleh Arul (36 Tahun) warga Dusun IX Kecamatan Sungai Rampah Serdang Bedagai.

Kasus dugaan penganiaan ini telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai dengan : LP/B/558/VIII/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 23 Agustus 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/167/IX/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Kasus penganiayaan anak dibawah umur ini telah diproses Penyelidikan Polres Serdang Bedagai, Dan telah ditingkatkan ke Penyidikan dengan Nomor : B/164/X/RES.1.6/2021 , Tanggal 7 Oktober 2021 Dengan Tembusan Ke Kapolres Serdang Bedagai, Direskrimum Polda SUMUT dan Pengawas Penyidikan.

Baca Juga :   First Travel Tidak Mampu Kembalikan Uang Jamaah

Tindakan pemukulan ataupun main hakim sendiri berawal ketika ( C )yang merupakan anak Arul (terlapor)  dengan Korban ( Aidil ) sedang berada di ruang tamu dalam keadaan pintu terbuka. ketika itu Pukul 21.00 WIB. 30 menit kemudian Arul (ayah C) pulang kerumah.

Tidak terima dengan adanya Aidil didalam rumah, arul memarahi anaknya dan hendak memukul, dengan spontan Aidil melerai dan berucap “jangan pukul dia Om” dengan wajah berang dan memutar badan Arul memukul Aidil hingga benjol di kepala.

Ketika orang tua Aidil bertanya ke C “kamu di apai aidil.? Ga di apa apai Om, kami Cuma main game Onlie jawab C” begitu juga ketika aidil ditanya Bapaknya, Aidil menjawab main game Online.

Baca Juga :   3 Kilogram lebih Shabu di amankan dari kurir oleh TIM SATGAS ANTI NARKOBA WFQR IV

Tak terima anaknya dipukul orang tua Aidil melaporkan pemukulan tersebut ke Polres Serdang Bedagai pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu namun hingga saat ini terduga pelaku masih belum ditahan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepenyidik, “masih pemeriksaan saksi”ucap penyidik.

Pada hari Kamis (11/11/21) orang tua Korban kembali mendatangi Mapolres Serdang Bedagai untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sofian membenarkan bahwa kasus penganiayaan anak dibawah umur yang saat ini kasusnya sedang diproses dan telah dinaikkan dari penyelidikan ketahap penyidikkan dan tim penyidik Polres Serdang Bedagai masih mendalami keterangan saksi. “Jika sudah lengkap kami akan gelar Perkara. Jika telah cukup bukti dan keterangan saksi Sudah lengkap maka kami secepatnya akan tingkatkan ke Proses berikutnya”ujar AKP Sofian.