Terkesan Memperlambat Proses Hukum, PEKAT IB Riau Demo Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Pekanbaru, cMczone.com – DPW PEKAT IB Riau Soroti dan lakukan Aksi Demo didepan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Terkait penundaan sidang Kasus Tindak Pidana Penadahan yang dilakukan oleh Usman CS sejak tanggal 6/10/2021, Pengadilan Tinggi Pekanbaru tunda sidang banding Usman Cs yang seharusnya dijadwalkan pada hari rabu ini dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.

Indikasi ingin berusaha lepas dan bebas atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap vonis yang diterima Usman Cs. Dugaan tersebut semakin kuat tercium dengan lamanya penundaan jadwal sidang banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Baca Juga :   FSB-Paliko Gelar Khitanan Massal Gratis Sesi-VI 

Sebelumnya, majelis Hakim pengadilan negeri batam menyatakan terdakwa USMAN Alias ABI dan UMAR alias SUNARDI telah terbukti secara SAH dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.

Rusdi Bromi Kordinator Aksi Menegaskan PEKAT IB Riau akan mengawal kasus tersebut, “kami akan terus pantau dan kawal setiap kasus hukum yang bergulir, Kita Support penegak hukum dalam menegakkan Hukum yang berkeadilan dan kita berharap para penegak Hukum tegas dan tidak terkesan memberlambat atau sengaja mengulur ulur waktu dalam menangani kasus Hukum” ungkap Rusdi Bromi.

Baca Juga :   Proyek Penahan Tebing di Tebo Bergentayangan

Tuntutan Aksi dibacakan Oleh Iwan yang mendesak Pihak Pengadilan Tinggi untuk segera mempercepat penanganan kasus tersebut. Setelah beberapa saat melakukan aksi Demo, beberapa orang perwakilan aksi diminta untuk masuk ke Pengadilan tinggi Pekanbaru dan dijumpai Oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H dan H. Heri Sutanto, S.H, M.H.

Diruangan Pengadilan Tinggi Sempat terjadi perdebatan ketika Humas Pengadilan Tinggi meminta surat Kuasa, Kordinator aksi Rusdi Bromi menyampaikan “ Kami tidak memerlukan Surat Kuasa, Kami sebagai anak Bangsa yang bernaung di Organisasi PEKAT IB. PEKAT IB sebagai organisasi berhak melakukan Kontrol Sosial dan Kontrol dalam penegakkan Hukum Di Republik Ini” tegas Rusdi Bromi.

Baca Juga :   Dalam Acara Talkshow Tribunpadang.com, Riza Falepi Sebut Dapur Sentra IKM Randang Sekelas Indofood

“Salah satu kelemahan Penegak Hukum adalah Lambannya dalam menuntaskan ataupun memproses kasus kasus yang masuk pengadilan, terbukti sudah dua bulan kasus penadahan Usman CS masih ditunda tunda dan belum ada kapastian kapan dimulainya persidangan”beber Rusdi Bromi.

Salah seorang peserta aksi menyampaikan “Jika Tuntutan kami tidak ditanggapi, akan akan melakukan Aksi Demo Jilid II dengan masa yang lebih banyak lagi”ungkap Frans.

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H dan H. Heri Sutanto, S.H, M.H. berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. “kami akan upayakan dalam minggu ini sidangnya akan dimulai” ungkap H. Heri Sutanto, S.H, M.H. yang juga merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.