news  

Gubernur Kepri Bahas Penetapan Upah Minimun Melalui Vicon dengan Menkopolhukam

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, mengikuti video conference (vicon) yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD. 

Vicon kali ini membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, Selasa (16/11/2021).

Selain Menkopolhukam, turut serta bergabung dalam vicon ini Menakertrans, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Baintelkam Polri, Deputi IV BIN, Perwakilan Mabes TNI, Perwakilan Jaksa Agung dan juga diikuti oleh 11 Pemerintah Provinsi lainnya termasuk Kepri.

Ansar mengikuti vicon ini dari ruang rapat Hotel Swiss Bell di Kota Batam dan  didampingi oleh Pj Sekdaprov Kepri Lamidi, Asisten Ekbang Syamsul Bahrum, Kadisnaker Provinsi Kepri Mangara M Simarmata dan Staf Khusus Gubernur Kepri Angelinus.

Baca Juga :   Gandeng KNPI dan PEKAT IB, GMR Adakan Diskusi Kepemudaan Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Dalam pemaparannya Mahfud menjelaskan, bahwa kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia.

Menurut Mahfud, menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir tanggal 21 November dan  penetapan upah minimum kabupaten/kota  30 November nanti, berpotensi terjadinya  penolakan.

“Biasanya, eskalasi penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, silahkan  menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib. Jangan sampai unjuk rasa yang digelar malahan membuat kondisi tidak aman,” kata Mahfud.

Sementara itu, Menakertrans Ida Fauziyah, dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa upah minimum adalah upah terendah yang diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja itu sendiri.

Baca Juga :   Kepri Miliki 387 Titik Potensial untuk Pengembangan Budidaya Kelautan 

Dimana upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah di bawah ketentuan,” jelas Ida.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, bahwa pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimum, sambung Ansar, juga memperhatikan pula kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi itu sendiri.

“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuain nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah,” jelas Ansar.

Baca Juga :   QRIS Bank Riau-Kepri Mempercepat Digitalisasi Keuangan di Kepri 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minimum tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan.

“Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan,” ujar Ansar.

Editor: Budi Adriansyah