news  

Ini Keputusan Gubernur Terkait Besaran UMK 2022 se-Provinsi Kepri

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan, yang didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata, memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Rabu (1/12/2021). 

Menurut Hasan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa, ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’.

Dan berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa, ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota’.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, kata Hasan, yang diamini Mangara, bahwa dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini, sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan  sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan.

Baca Juga :   Cegah Korupsi Sejak Dini dengan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepri tahun 2022.

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga, tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata Hasan.

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan, bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021. Dasarnya keputusannya adalah, bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.

Kemudian, untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

Baca Juga :   Yuk, Nikmati "Car Free Day" Tiap Sabtu dan Minggu di Dompak

Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen  dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas UMK-nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.

Terakhir, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi, maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomendasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan  menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.

Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :   Gandeng KNPI dan PEKAT IB, GMR Adakan Diskusi Kepemudaan Memperingati Hari Sumpah Pemuda

“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan lagi.

Menurut Hasan lagi, bahwa Pemprov Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi.

Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se-Indonesia.

“Gubernur mengajak, mari kita jaga kondusifitas daerah kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup hasan.

Editor: Budi Adriansyah