DPW PEKAT-IB Provinsi Jambi Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan PT.Arfresh Indonesia

Jambi, cMczone.com – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Jambi. “Kamis 2/12,Pukul 15 30 Wib bertempat di Cafe & resto El Mondo, Kota Jambi Mengelar Press releas. terkait temuan Masyarakat adanya Produk Air minum dalam kemasan Merk Vir milik PT Arfresh Indonesia”menuai kontra.disampaikan melalui Press release, Ketua DPW PEKAT-IB Provinsi Jambi, Jumat 3/12/2021

Adean Teguh.ST, mengatakan temuan Air minum dalam kemasan tersebut disampaikan oleh warga kota Jambi yang hendak mengkonsumsi Air minum tersebut. Adean Teguh, menambahkan bahwa Air minum dalam kemasan yang kotor bercampur lendir tersebut ditemukan dalam keadaan kemasannya masih dalam keadaan baik dan memiliki masa kadaluarsa sampai tahun 2023. “Dan terindikasi tidak layak konsumsi,” kata Adean Teguh.

Ditambahkannya pula dalam keterangan Pers relese tersebut Adean Teguh, menegaskan akan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini kepada instansi-instansi terkait, lembaga konsumen dan tentunya Pemerintah. Ditambahkannya pula tuntutan dari DPW PEKAT-IB Provinsi Jambi agar izin PT Arfresh Indonesia dicabut. Senada dengan Adean Teguh. Ade Robi selaku warga kota Jambi yang menemukan Produk Air minum dalam kemasan,yang kotor dan berlendir tersebut.mengatakan bahwa dirinya sebagai konsumen sangat dirugikan dan dia meyakini bahwa bisa saja Produk kotor ini masih banyak beredar ditengah-tengah masyarakat,”ujarnya. Pres Release berakhir Pukul 16.30 Wib dihadiri beberapa media lokal maupun nasional. Dalam akhir pernyataan, Adean Teguh Selaku ketua ormas DPW PEKAT-IB Provinsi Jambi ini mengatakan. pelaku usaha ini seringkali bermasalah dalam Produknya yang terindikasi tidak layak konsumsi. Ini sudah sekian kali,maka dari kita minta kepada Pemerintah untuk segera Cabut izin PT Arfresh Indonesia tersebut dan periksa juga kebenaran sumber Air yang dilaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini kepatuhan terhadap Pajak daerah.(Tim)