Sat Reskrim polres Merangin (tim elang)berhasil mengaman kan pelaku pencurian sepeda motor(curanmor)

Merangin, cMczone.com – Jumat 10/12/2021 Giat Ungkap kasus Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan “Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR)” sebagaimana diatur dalam Pasal 363KUHP.
Berdasar kan laporan polisii : LP/B-141/X/2021/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI. tanggal 09 Oktober 2021
-Laporan Polisi : LP/B-/XI/2021/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI. tanggal 08 November 2021

Dengan identitas pelaku,:
Nama : Yudi Permana Putra als Yudi Bin Darmalis (Residivis)
Ttl : Sungai Putih / 17 Maret 1997
Umur : 23 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rt/Rw.12/06 Desa Sungai Putih Kec.Bangko Barat Kab.Merangin.
Pada hari Rabu 08l/12/2021 pada pukul 23.00 wib.
Dengan barang bukti 1 (satu) Lembar Fhotocopy STNK SPM Beat Warna Hitam NopolBH 2516 PN an. IMAM YUHDI,dan 3 Lembar Fotocopy BPKB an. IMAM YUHDI,ditambah 1 Lembar Fotocopy KTP IMAM YUHDI dan 1 Unit SPM R2 Honda Beat Warna Hitam Ungu

Baca Juga :   Seminggu Dilaporkan Hilang, Mariana Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy purnamawan.S.I.K Melalui Kasi Humas polres merangin iptu edih membenar kan bahwa telah terjadi penangkapan pelaku pencurian motor (curanmor)dengan kronologis kejadian
Pada Hari Sabtu Tanggal 18 September 2021 sekira pukul 15.00 wib Pelapor datang ke Desa Sungai Kapas Kec. Bangko Kab. Merangin dengan mengendarai SPM Honda Beat Warna Hitam Lis Ungu dibagian depan Nopol : BH 2516 PN Nosin : JFZ1E2199526 Noka: MH1JFZ125HK192419 untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit kemudian sekira pukul 18.00Wib pelapor menuju ke rumah adik pelapor atas nama YUSMIADI untuk melakukan sholat magrib, sesampai dirumah adik pelapor, lupa mengambil kunci kontak SPM tersebut, dan setelah pelapor selesai sholat magrib sekira pukul 18.30 wib pelapor mengetahui bahwa sepeda motor beat milik pelapor yang diparkirkan diteras rumah sdr.YUSMIADI tersebut sudah hilang , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :   Dukung MULYADI-ALI MUKHNI, PKB Akan Turunkan Jurkamnas Nasional Di Pilkada Sumbar.

Dari laporan tersebut Pada Hari Rabu 08 Desember 2021 sekira pukul 21.00wib tim elang opsnal sat reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sdr. Yudi sedang berada diseputaran kota bangko . Lalu tim opsnal elang sat reskrim mencari pelaku sdr.Yudi di seputaran wilayah kota bangko . Sekira pukul 23.00 wib tim elang sat reskrim melihat pelaku sdr.Yudi sedang berada di pasar bawah bangko . Lalu tim elang opsnal sat reskrim langsung mengamankan pelaku sdr.Yudi dan membawa sdr.Yudi ke pos polisi pasar bawah untuk di introgasi . Dari haril introgasi sdr.Yudi mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP . Lalu sdr.Yudi dibawa ke mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.ungkap nya.

Baca Juga :   Dahsyat Sedekah, Bisa Antar Ahli Neraka ke Surga Allah SWT

Tersangka diamankan Pasar Bawah Bangko Kel.Pasar Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin,selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Merangin.

(MASRIL GUNAWAN)