Dugaan Kongkalikong APBD-P Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021, DPRD Tidak Pro-Rakyat ?

Limapuluh Kota, cmczone.com- Dilansir dari lpse.limapuluhkotakab.go.id bahwa ada 5 kegiatan fisik berupa PL (Pengadaan Langsung) yang pembiayaannya bersumber dari APBD-P Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021 dengan nilai ± 1 milyar Rupiah.

Kegiatan PL tersebut berupa : 1. Rehap Ruangan Tipikor (Polres 50 Kota), HPS (Harga Penawaran Sementara) senilai : Rp 189.999.834, 2. Lanjutan Lobby Polres 50 Kota, HPS senilai : Rp 199.999.898, 3. Drainase belakang asrama (Polres 50 Kota), HPS senilai : Rp 189.998.474, 4. Turap depan asrama (Polres 50 Kota), HPS senilai : Rp 184.998.323, dan 5. Rehap Ruangan Kerja Kapolres, HPS senilai : Rp 189.999.966.

Penyusunan Dokumen APBD-P Limapuluh Kota tahun 2021 finalnya adalah KUA-PPAS yang nantinya akan dibahas di DPRD sebelum di sahkan Menjadi Perda.

Baca Juga :   Wabup Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri Buka RKN Cup IV di Lapangan Simra Tanjung Pati

Sejatinya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Lembaga yang diberi amanah undang undang untuk lebih meletakan Kepentingan rakyat diatas kepentingan Lembaga lainnya hendaknya menjadi hal yang wajib sebelum mengesahkannya menjadi Perda, karena Pembiayaannya Bersumber Dari uang Rakyat (APBD).

Ketika awak media meminta konfirmasi ketua DPRD kab 50 Kota Deni Asra, beliau mengatakan: ” Sudah sesuai undang-undang, sah sah saja ada bantuan Pemda ke instasi vertikal dan tentunya itu ada prosedur teknisnya.bahkan untuk mess polres 50 Kota itu tanahnya adalah hibah dari Pemda lima puluh kota ” ungkapnya.

Ketua Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang notabene adalah Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra ketika dihubungi awak media via HP di Nomor : 0812-6690-xxxx, tidak memberikan Jawaban.

Baca Juga :   R, Oknum Guru Yang Berpose "Aduhai" di Sosmed, Mendapat Respon Dari Ketua MUI Payakumbuh

Wakil Ketua TAPD Irwandi (Kaban Keuangan) Kabupaten Limapuluh Kota : ” Menurut Permendagri No.77 tahun 2020 , hibah kepada Instansi Vertikal itu dibolehkan ” pungkasnya.

Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo ketika di Konfirmasi melalui Nomor HP : 0823-1607-xxxx dan 0813-6312-xxxx, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban.

Ketua DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKAEI) Wisran yang juga merupakan Putra Situjuah Limo Nagari dalam keterangan kepada awak mengatakan bahwa Penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang seharusnya berlandaskan kepada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). RKPD sendiri merupakan Instrumen Kepala Daerah dalam mengejawantahkan Visi, Misi dan Program Kerja yang akan dituangkan kedalam RPJMD.

Baca Juga :   Viral Penjual Ikan Cantik, Live Streaming Bikin Dagangan Makin Segar

KUA-PPAS inillah yang nantinya akan dibahas di Lembaga Legislatif (DPRD).
DPRD dalam hal ini berhak untuk menentukan apa yang tertera didalam Dokumen KUA-PPAS yang mana skala prioritas sebelum di sahkan menjadi Perda.

” Jamak kita ketahui bahwa fungsi (DPRD) ada 3, yakni : Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Seharusnya dengan 3 fungsi tersebut bisa menjadi filter yang ketat sebelum meloloskan KUA-PPAS menjadi Perda. Kepentingan yang Pro rakyat harus didahulukan ketimbang Hibah untuk Instansi Vertikal (Polres) ” ungkap Wisran.

Selanjutnya Wisran menyatakan bahwa APBD itu dari Rakyat, untuk Rakyat dan Oleh Rakyat ; ” Masih banyak Infrastruktur kita di Kabupaten Limapuluh Kota yang sangat membutuhkan APBD ” pungkasnya

Tim