Tim Operasional Sat Res Narkoba Telah Mengungkap Kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu

Merangin, cMczone.com – Pada hari Jum’at tgl 21 Januari 2022 sekira 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu.

Ada 3 tersangka yang berhasil di aman kan oleh tim res narkoba di antara nya,:
MUHAMMAD ILHAM FAHRIZAL BIN YON RIZAL, 21 thn, swasta, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SMK (tamat), Desa koto Rayo rt. 06 kec. Tabir kab. Merangin.
SUBHAN BIN H. ISMAIL, 39 thn, tani, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), Desa rantau keloyang Rt. 02 kec. Pelepat kab. Bungo.
MASLINA BINTI H. ISMAIL, 45 thn, Ibu Rumah Tangga, Perempuan, Islam, pendidikan terakhir SD (tamat), Desa rantau keloyang Rt. 02 kec. Pelepat kab. Bungo.

Dengan barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika Shabu.
– 1 (satu) Unit hp android merek realme.
– 1 (satu) unit SPM merek honda supra warna hitam beserta kunci kontak.
(Diamankan dari sdr. MUHAMMAD ILHAM FAHRIZAL).

Baca Juga :   Wilson Lalengke: Ide Bamsoet untuk Perbanyak Fasilitas Swab Drive Thru Tidak Tepat

– 1 (satu) unit hp samsung J2 warna silver.
(Diamankan dari sdr. SUBHAN).

– 20 (dua puluh) paket yang diduga narkotika shabu.
– 3 (tiga) pak plastik klip kosong.
– uang sejumlah rp. 670.000,-
– 1 (satu) buah sendok takar .
– 4 (empat) lembar kertas putih.
– 1 (satu) buah plastik asoy bening.
– 1 (satu) unit hp android merek vivo.
(Diamankan dari sdri. MASLINA)
Tersangka di aman kan di lokasi Simpang kuamang kuning dusun sungai abu desa koto rayo kec. Tabir kab. Merangin.

Berikut kronologis nya,:Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 09.00 wib team melalui Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA ANTONI, SH, mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang sering membawa narkotika shabu an. ILHAM dari Kab. Bungo ke Kab. Merangin, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik serta melakukan Observasi serta hunting untuk mendapatkan baket.

Baca Juga :   Pilkada Usai Bawaslu Tegaskan Pentingnya Evaluasi Badan Adhoc

Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022, sekira pukul 15.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa pelaku an. ILHAM diduga ada membawa narkotika shabu dari kab. Bungo menuju kab. Merangin, sekira pukul 15.30 wib team melihat diduga pelaku ILHAM selanjutnya team langsung melakukan penangkapan di Simpang kuamang dusun sungai abu desa koto rayo kec. Tabir kab. Merangin, pada saat mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika shabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi yang diduga narkoba shabu di selipkan diantara hp dan sarung hp milik pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku ILHAM bahwa pelaku mengakui membeli 2 (dua) paket narkotika shabu tersebut dari perantara sdr SUBHAN yang berada di Desa rantau keloyang kec. Pelepat kab. Bungo, kemudian team langsung melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 wib team berhasil mengamankan sdr. SUBHAN dan sdri MASLINA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sdri MASLINA dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika shabu yang dibuang pelaku sdri MASLINA di belakang TV, kemudian ditemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika shabu didalam karung beras yang berada didalam rumah pelaku sdri. MASLINA,

Baca Juga :   Dilanda Bencana Angin Kencang Bangunan Rumah Warga Dan Instalasi PLN Di Selayar, Rusak

AKBP Irwan Andy purnamawan.S.I.K melalui kasi Humas polres merangin AKP edih mengatakan bahwa benar ada 3 (tiga) orang pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres merangin guna proses selanjutnya.kata AKP edih..

Tersangka di kena kan pasal,:
Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Masril Gunawan)