Tim Kejati Riau Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bansos Siak

cMczone.com – Tim dari Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali turun ke Siak untuk meminta keterangan para saksi penerima dana bantuan sosial (bansos) pada Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019.

Diduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana bansos tersebut dengan kerugian negara yang tidak sedikit. Penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan 2020 lalu oleh Bidang Pidsus Kejati Riau, hingga ditemukan adanya tindak pidana.

Dilansir dari CAKAPLAH, Penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Ketika itu, surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati, tertanggal 29 September 2020 lalu.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati sudah beberapa kali turun ke Siak untuk memeriksa saksi. Hal itu dilakukan untuk efisiensi karena warga penerima bantuan banyak berdomisili di Kabupaten Siak hingga mereka tak harus ke Pekanbaru.

Baca Juga :   POLDA Riau Gagalkan 43 Kg Sabu Dan 21.704 Butir Ektasi

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.

Penyaluran dana bansos tersebut dilakukan tapi tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Saat ini, jaksa penyidik tengah mendalami adanya penemuan penyimpangan Dana tersebut.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan tim jaksa Pidsus turun ke Siak beberapa hari lalu. “Pemeriksaan saksi-saksi (dilakukan penyidik di Siak, red). Terkait perkara dugaan korupsi bansos,” ujar Marvelous, Rabu (26/1/22).

Mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau menyebut, dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan 1.364 surat panggilan. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai 900 orang.

Baca Juga :   Harimau Sumatera Memakan Rumput Di Medan, Ini Kata Dokter Hewan?

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan, Rizky Rahmatullah, mengungkapkan banyaknya jumlah saksi, jadi salah satu sebab lamanya penanganan dugaan korupsi bansos di Siak tersebut. Apalagi, luasnya objek perkara yang diusut.

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Baca Juga :   Ruas Jalan Air Molek - Peranap Rusak Parah Seperti "Bubur"

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. “Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima,” kata Rizky.

Ia menegaskan, dalam pengusutan korupsi dana hibah dan bansos Siak, penyidik harus sangat berhati-hati hingga memakan waktu cukup lama Apalagi perkara ini sangat rawan diseret ke ranah isu politik.