Dacil dan TPP Belum Cair, Guru di Taliabu Mogok Kerja!

Taliabu, cMczone.com – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menutut anggaran Daerah Terpencil (Dacil) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021, segera dibayarkan.

Akibatnya, para tenaga pendidik di sekolah tersebut melakukan mogok kerja selama 1 Minggu berlangsung.

Kabar ini dikeluhkan oleh salah satu guru ASN, Andri kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022) via telepon seluler.

Andri meminta, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, adil dalam membayar TPP ke seluruh ASN.

“Terhitung semenjak 2021 kemarin, hanya tenaga fungsional, seperti guru dan kesehatan saja yang belum menerima TPP sampai hari ini, Kami tidak tau dapat TPP atau tidak, karena yang pasti sampai hari ini kami belum terima,” aku Andri.

Baca Juga :   Infrastruktur Jalan di Limapuluh Kota 55 Persen Dikatakan Layak

Menurutnya, pembayaran TPP dilakukan berdasarkan Permendagri No. 061-5449 tahun 2019, dengan prinsip pemberian TPP ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Lanjutnya, sebagaimana pada poin 5 dan 6 dijelaskan, keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN, serta kesejahteraan dimaksud untuk menjamin kesejahteraan ASN.

“Oleh karena itu, kami sebagai tenaga pendidik yang terhitung sebagai ASN, seharusnya juga dapat, tidak hanya sebagai penonton saat melihat pemberian TPP kepada ASN non guru,” terangnya.

Andri menjelaskan, dengan adanya pemberlakuan program pendidikan gratis pada tingkat SD dan SMP, seharusnya menjadi alasan untuk diprioritaskan dengan maksud mendongkrak mutu pendidikan di Pulau Taliabu yang masih tergolong rendah, bukan malah diabaikan

Baca Juga :   Lakukan Aksi, Ini Yang Disampaikan Mahasiswa UNRIĀ 

“Seperti saya dan teman-teman yang bertugas di SMP N 2 Satap Tabona, di Desa Payaunana, desa yang tergolong terpencil dan sangat tertinggal, akses jalannya tidak memadai, berbatu, dan terjal bahkan sesekali harus berhadapan dengan banjir jika saat hujan kerena tidak ada jembatan ini malah tidak dapat tunjangan, bahkan untuk tunjangan dacil dan non serti sekalipun,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, seharusnya dengan adanya Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 14, bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial menjadi landasan Pemda untuk memberikan tenaga pendidik tambahan penghasilan seperti TPP.

“Kami, tenaga pendidik hanya meminta kebijaksanaan, kami juga melayani masyarakat melalui lembaga pendidikan, bahkan menjadi ujung tombak dalam menyukseskan pelayanan pemerintah, karena kami sedang berjuang mencerdaskan penerus bangsa yang lebih baik,” pinta Andri. (Ode)