DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Anggap Tidak Layak Aduan Masyarakat Melalui Forwako?

Limapuluh Kota, cmczone.com- Offensivitas serta Sense of critical DPRD Limapuluh Kota sebagai Lembaga Legislatif yang mempunyai fungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap Eksekutif dalam hal ini Pemkab Limapuluh Kota terlihat tumpul dan malah dibeberapa kesempatan mengumbar kemesraan ?

Forwako (Forum Wartawan Luak Limo puluah koto) yang meminta Hearing (Dengar pendapat) kepada DPRD Kabupaten Lima puluh Kota sejak tanggal 13 Januari 2022 yang lalu, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan, padahal Forwako merupakan salah satu simpul masyarakat yang akan mempertanyakan kebijakan Bupati Limapuluh Kota yang seharusnya layak juga untuk mendapat perhatian dari DPRD.

Forwako ketika dikonfirmasi awak media, Minggu 06 Februari 2022 via WA membenarkan ” Benar, kami bersama sejumlah anggota Forwako sebagai salah satu simpul masyarakat Luak Limopuluah Koto sudah memasukkan permohonan Hearing ke DPRD sejak tanggal 13 Januari, tujuan kami hanya untuk mangadu ke DPRD, tapi sampai sekarang belum ditanggapi ” ujar mereka.

Baca Juga :   Meneropong Janji Bayar Utang Pemkab 50 Kota ke Rekanan di Triwulan I, Yakin Bisa Bayar Pak?

Setelah beberapa kali di follow up ke DPRD Limapuluh Kota tapi kepastian tanggal Hearing masih belum ada kejelasan, padahal di issue yang akan di adukan ke DPRD adalah tentang Problematika yang terjadi sejak bulan Agustus 2021 lalu yang banyak menyita atensi masyarakat Limapuluh Kota dan juga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Ada indikasi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tidak punya keberanian untuk sekedar menegur apalagi mengambil tindakan terhadap kebijakan Bupati Limapuluh Kota terpilih H.Safarudin Dt.Bandaro Rajo SH yang diduga merugikan APBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021.

” Tak pelak dengan memberikan APBD kepada Instansi Vertikal, padahal Instansi Vertikal tersebut tidak termasuk dalam Program RPJM dan RPJP Kabupaten Limapuluh Kota yang tertuang dalam Visi misi Bupati Limapuluh Kota terpilih sewaktu Kampanye, hal ini patut dipertanyakan, kenapa DPRD ikut ikutan menyetujui anggaran 3,2 M untuk Instansi Vertikal tersebut, padahal anggaran kita sangat minim dan alangkah bagusnya kalau Anggaran tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota ” pungkas anggota Forwako lainnya.

Baca Juga :   Terkait Pemberitaan di Salah Satu Portal, Wali Kota Payakumbuh Bantah Pemko Menyutradarai Pengiringan Opini : HOAX itu!

Sekwan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Dedi Permana, ketika dikonfirmasi awak media Kamis 03 Februari 2022 diruangannya mengatakan “Sudah kami terima dan proses. Sekarang berkas permintaan Hearing itu sudah di meja Ketua DPRD. Tunggu saja.” ungkapnya singkat.

Ketika media meminta Konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra 31 Januari 2022 mangatakan “Permintaan Hearing akan dibacakan dulu di Rapat Bamus lalu dijadwalkan ” pungkasnya.

Selanjutnya Ketua LSM LK-AEI Limapuluh Kota Mahwel dalam keterangannya menyayangkan leletnya tindakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Limapuluh sehingga terkesan “menghindari” pengaduan dari masyarakat.

“Selayaknya DPRD sebagai Lembaga Legislatif seharusnya cepat dalam menanggapi tentang hal hal yang akan di adukan oleh masyarakat, dan yang lebih layak lagi DPRD harus lebih Proaktif, kalau perlu jemput bola terhadap aspirasi masyarakat yang selalu digaung gaungkan, bukan malah terkesan menunda nunda permintaan Hearing yang akan memunculkan tafsir tafsir liar ditengah tengah masyarakat ” sesal ketua LSM LK AEI.

Baca Juga :   Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci, Dipimpin Langsung Oleh Gubernur Jambi

Tim