Berita  

Diputus Majelis Hakim Rendah, Dua Tindak Pidana Korupsi Pessel 2021 JPU Lakukan Banding

Painan pessel, cmczone.com- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, SH melalui Kasi Intel Kejari Ricko Za Musti, SH  pada tahun 2021 Kejari Pessel melakukan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi Intel Ricko mengatakan, ” upaya hukum banding atas dua perkara korupsi Ketua KONI Pessel dan Bendahara KONI Pessel, serta Wali Nagari Pasar Taratak Surantih serta Bendahara Wali Nagari Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Lanjut Ricko JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Pessel merasa keputusan Majelis Hakim kita nilai terlalu rendah, maka JPU melakukan upaya hukum banding, atas perkara Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya  Rabu (9/2/2022).

Baca Juga :   LBH PEKAT IB RIAU SIAP LAPORKAN PENYEBAR HOAX YANG MENUDING KAPOLDA RIAU

” sebelumnya perkara tindak Pidana Korupsi Ketua KONI Pessel menetapkan terdakwa dengan Pidana penjara 1 ( Satu) tahun 6 ( enam) bulan, dan denda Rp. 50.000.000, serta menghukum  terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.82.128.628.00. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.

Sedangkan Bendahara KONI Pessel atas nama Atrisno, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.

Dan Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.41.675.231.00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita kemudian di lelang oleh negara.

Baca Juga :   Memperingat Hari Sumpah Pemuda ke-94 Sekda Tanjabtim Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 ( enam) bulan. Hal tersebut Ricko, terdakwa tidak melaksanakan nya.

” Begitu juga perkara Korupsi Wali Nagari putusan majelis hakim 2 ( dua) tahun 6 ( enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 , dan membayar uang pengganti sebesar Rp.120.921.204, 65, dan Bendahara Wali Nagari telah dijatuhkan Pidana terhadap terdakwa 2 ( dua) tahun dan 6 ( enam) bulan, denda Rp.50.000.000. Dan membayar uang pengganti Rp. 120.921.204,65.

Dan kedua terdakwa tersebut belum ada membayar uang pengganti, dan apabila nanti terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka asetnya seharga yang dibayarkan negara akan dilakukan lelang nantinya, ” pungkas Ricko.

Baca Juga :   Saiful Kipli SH Resmi Nahkodai DPD AAI Officium Nobile Provinsi Jambi

Dimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, teralu rendah menurut JPU Kejari Pessel, ” Tutupnya.

(Tim)