Pulau Penyengat Dijadikan Percontohan Rumah ‘Restorative Justice’ oleh Jaksa Agung

Tanjungpinang, cMczone.com – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin, Rabu (16/3/2022).

Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Burhanuddin bersama 8 Wilayah Hukum Kejati, yaitu Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai percontohan Se-Indonesia.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, menghadiri acara tersebut langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri.

Baca Juga :   Selebritis Roro Fitria Ditangkap karena Sabu

Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang Rahma, dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat.

Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh kejaksaan di seluruh Indonesia.

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ‘ultimum remedium’, yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :   PPWI Apresiasi Keberhasilan Polri Menangkap Pembegal Wartawan Metropol

Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

“Silahkan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah. Silahkan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” imbuh Burhanuddin.

Sementara itu, Ansar dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu Agenda Reformasi Tahun 1998, yaitu reformasi di bidang hukum. Menurut Ansar, Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.

“Karena, kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat, bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena, wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Maka, Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” kata Ansar.

Baca Juga :   FPII Riau Kutuk Pelaku Pembunuhan Dua Jurnalis Di Labuhan Batu

Di tempat yang sama Gerry melaporkan, di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri, yang menjadi Wilayah Hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.

“Kemudian, terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam Tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara” ungkap Gerry.

Usai acara, Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat.

Editor: Budi Adriansyah