Women  

Audiensi dengan Komnas Perempuan, Dewi Kumalasari Bahas Korban Kekerasan

Tanjungpinang, cMczone.com – Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Dewi Kumalasari, menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022).

Pertemuan dua organisasi strategis ini membahas perkembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kepulauan Riau (Kepri).

“Terkait dengan perkembangan SPPT PKKTP di Kepri, Komnas Perempuan di Kepri sudah dibentuk sejak Tahun 2016 oleh Yayasan Engku Pelangi bersama Ketua LKKS pada saat itu,” ungkap Dewi, yang juga merupakan Ketua TP-PKK Kepri ini.

Dewi menambahkan, terbentuknya Komnas Perempuan di Kepri berawal dari tertundanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak Perempuan di Kepri.

Baca Juga :   Pasca Pandemi, Hafizha Rahmadhani Optimis PKK Bintan Bangkit...

“Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera menetapkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan dan Tindak Pidana Kepri,” ujar Dewi.

Dewi mengatakan, bahwa selama ini memang ada perlakuan yang berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan. Korban kekerasan, kata Dewi, malah tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan,” imbuh Dewi.

Untuk itu, Dewi menyebutkan, bahwa audiensi ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang difasilitasi oleh Yayasan Engku Pelangi, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

Baca Juga :   Sertijab DWP Kepri 2019-2024: Nong Rochaiza Gantikan Hawati

“Kemudian, bagaimana menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya,” ujar Dewi.

Dewi juga berharap, Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan program-program Komnas Perempuan ke depannya.

“Yang nantinya, dari informasi dan program tersebut dapat disinergikan dengan program-program Pemprov Kepri,” tutup Dewi.

Sementara itu, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Theresia Iswarini melaporkan, bahwa terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri.

Dari Tahun 2015-2021, terhitung terjadi peningkatan dari 27 kasus di Tahun 2015 naik menjadi 198 kasus di Tahun 2021.

“Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 ini, terjadi peningkatan kasus kekerasan Perempuan dan Anak. Perempuan bukan hanya di Kepri saja, namun di seluruh Indonesia juga terjadi peningkatan. Yaitu sebesar 83 persen dari Tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus di Tahun 2021” kata Theresia

Baca Juga :   Secara Virtual, Dewi Kumalasari Hadiri MoU antara BNN-RI dan TP-PKK Pusat

Turut hadir dalam Audiensi tersebut, para Pengurus Komnas Perempuan, Pengurus LKKS Kepri dan para OPD terkait.

Editor: Budi Adriansyah