Dugaan Penyerobotan Lahan Ulayat Dt.Bandaro Tuah (Kutianyie) di Nagari Baruah Gunuang, Difasilitasi BPN Limapuluh Kota?

Cmczone.com, Limapuluh Kota– Peta Bidang tanah Nomor : 1137/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang beralamat di Pauah Nagari Baruah Gunuang, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota adalah Milik adat pasukuan Kutianyie milik anak kamanakan Dt Bandaro Tuah dengan NIB : 03.05.13.04.00039 seluas 1.936 M², telah dikeluarkan sertipikat atas Nama Yozi Susanti dengan surat ukur Nomor : 00028/2016 tanggal 25 Oktober 2016.

Surat ukur Nomor : 00029/2016 tanggal 25 Oktober 2016 seluas 1106 M² atas nama Mesi Susanti juga sudah dikeluarkan sertipikatnya.

Kedua orang diatas merupakan anak dari Ibu Indra (Suku Piliang) dan ayah Zarli (Suku Kutianyie).

Baca Juga :   Dua Dosa Besar Bupati Limapuluh Kota, Hingga Meneteskan Air Mata Wakil Rakyat Khairul Apit

Dalius Dt Bandaro Tuah (76 tahun) menerima “warih” dari Alm Dt Bandaro Tuah yang tuo (Meninggal tahun 1995) sejak tahun 1995 yang lalu.

Kaum Dt Bandaro Tuah tidak pernah memberikan tanah Hibah pada tahun 1996 kepada Zarli, yang selanjutnya Zarli menghibahkan Tanah tanah tersebut kepada anak-anaknya ; Mesi Susanti dan Yozi Susanti sebagai Dasar peralihan hak sebelum sertipikat diterbitkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) Limapuluh Kota.

Kejanggalan dimulai dari Pengukuran tanah yang tidak dihadiri oleh jihad-jihad dari Kaum Dt Bandaro Tuah yang sewaktu pengukuran pihak BPN mengutus Rori Andreas yang juga merupakan “urang Sumando Nagari Baruah Gunuang”, diduga hanya berdasarkan keterangan dari Yozi saja.

Baca Juga :   Satgas TMMD Jalin Komunikasi Sosial Dan Silaturahmi Dengan Warga

Selanjutnya dugaan kejanggalan terbitnya sertifikat tersebut adalah setelah pengukuran tanah milik adat/kaum harus “bagalanggang mato rang rami” (ditempel ditempat mudah dilihat). Supaya ketika ada gugatan, bisa langsung diterima oleh pihak BPN, durasinya selama 2 bulan, tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak BPN.

Darlius Dt Bandaro Tuah berharap tanahnya dikembalikan kepada kaum suku Kuti Anyie.

“Saya tidak pernah mengibahkan tanah kepada Zarli,” ucap Darlius Dt Bandaro Tuah kepada awak media, Sabtu (02/04/2022) pukul 16.15 WIB.

Kuasa Isidentil., Rahmad Ihsan menyampaikan, saya akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Apabila sengketa ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka saya akan mendampingi Darlius Dt Bandaro Tuah untuk menempuh jalur hukum,” pungkas Rahmad Ihsan dengan tegas.