Putusan Banding yang Jatuhkan Vonis Pidana Mati dan Kewajiban Restitusi kepada Herry Wirawan

Cmczone.com, Jakarta- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati dan kewajiban restitusi kepada Herry Wirawan. Herry merupakan pelaku perkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Bintang mendukung putusan banding yang mencantumkan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku.

“Menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Dari amar putusan Hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry diantaranya adalah perbuatannya menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Baca Juga :   Bantu Mushala Darul Huda Ampalu Buya Adam Bagadiang berterima Kasih kepada H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo

“Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya,” ujar Bintang

Hakim juga menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat akan merawat anak-anak itu setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing,” ujar Bintang.

Baca Juga :   Lomba Perahu Tradisional di Kelurahan Teluk Dawan, Dibuka Langsung Oleh Camat Sabak Barat

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta dan aset Herry berupa tanah dan bangunan dan lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan. Selanjutnya akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.

“Ini untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” ucap Bintang.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.  Sebelumnya tuntutan JPU untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga :   Tim Gabungan Ditres Narkoba Dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Sabu DARI PERAIRAN SELAT MALAKA

(Dilansir dari Republika, 4/4/2022) Red.