Berdasarkan Pemberitaan Media cmczone.com, Kepala Inspektorat: Kami Sudah Membentuk Tim Dan Sudah Memeriksa Instansi Terkait Dari 13/4/22

cMczone.com- Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota punya tugas penting dan kekuasaan yang tinggi atas berjalannya pembangunan secara baik. Tugas Inspektorat Daerah selaku katalisator atau pemicu pembangunan yang tepat aturan dan tepat sasaran, menjadikan instansi pengawasan kinerja dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota ini sangat penting peranannya.

Selain mengemban tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Inspektorat berfungsi melakukan; perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

Inspektorat Lima Puluh Kota selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan, juga mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang diatur dan ditetapkan dengan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam melakukan pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan bersih lembaga Inspektorat perlu bekerjasama dengan lembaga pemerintahan lainya guna memberikan kepercayaan masyarakat tentang tugas dan fungsi Inspektorat,” terang Suherman.

“Untuk dugaan pungli di gerbang tiket masuk tempat wisata Lembah Harau, Kami sudah membentuk tim dan sudah bekerja sejak tanggal 13 April 2022.” ujar Suherman selanjutnya.

“Instansi terkait gerbang tiket tentu Dinas Pariwisata dan Badan Keuangan, substansinya terkait pemberitaan media online cmczone.com sebagiannya, tunggu saja hasilnya, kalau sudah ada kesimpulan baik Tafsir Hasil Pemeriksaan (THP) ataupun Laporan Hasil Pemeriksan (LHP), nanti kami informasikan selanjutnya” pungkasnya.

Baca Juga :   Pemko Payakumbuh Ajak Panitia Kurban Gunakan Wadah Selain Plastik

Tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar hanya pengawasan saja, kalau ada pelanggaran tentu sangsi harus diterapkan tanpa tebang pilih, demikian harap masyarakat selanjutnya.

Sesuai dengan cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :   Camat Payakumbuh Timur Dewi Novita,S.STP.M.Si Akan Wakili Kota Payakumbuh Untuk Berlaga di Pemilihan Camat Terbaik Se-Sumbar

Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. Sehingga jangan masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu ?sementara dugaan KKN tetap merajalela, selanjutnya pembiayaan APBD untuk Inspektorat juga tidak sedikit.

Tim