News  

Nilai MCP di Atas Rata-rata Nasional, Ansar Ahmad Apresiasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Tahun 2021 mengalami peningkatan, dengan nilai 80,71 persen yang berada di atas rata-rata nasional. Ada pun nilai rata-rata nasional adalah 71 persen.

“Atas capaian ini, saya mengapresiasi kinerja Kepala Perangkat Daerah, Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Tahun 2021. Namun, kondisi ini hendaknya tidak membuat kita berpuas diri,” kata Ansar, pada Rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi MCP Provinsi Kepri Tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Ansar berharap, agar capaian MCP Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri yang terus bergerak naik tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas atau hanya pemenuhan syarat administrasi, namun yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi.

“Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini. Saya harapkan, capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi bumerang, jika di kemudian hari ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk ke dalam area intervensi MCP KPK,” pesan Ansar.

Baca Juga :   Rakor Pengawasan Dana Desa 2022: Early Warning System

Menurut Ansar, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemprov Kepri merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “Reformasi Birokrasi” dalam mewujudkan Good Governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani. Sekaligus mendukung Program Koordinasi dan Supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring.

“Oleh karenanya, saya mengharapkan keseriusan para Bupati/Walikota Se-Provinsi Kepri beserta jajarannya untuk mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) Tahun 2021-2022, yaitu tata kelola pemerintahan, di mana program tersebut memiliki 8 area intervensi,” harap Ansar.

Ada pun 8 area intervensi MCP KPK yaitu:

1. Perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),

2. Pengadaan Barang dan Jasa,

3. Perizinan,

4. Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),

5. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),

Baca Juga :   Tito Sebut Pemprov Kepri Berhasil Redam Covid-19: Modal Besar untuk Pemulihan Ekonomi

6. Optimalisais Pajak Daerah,

7. Manajemen Aset Daerah,

8. Tata Kelola Keuangan Desa.

Terakhir, Ansar menyampaikan, akhir-akhir ini, manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian.

Aset barang milik daerah, di mana secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki.

Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki Barang Milik Daerah (BMD), antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang tanah dan bangunan sebanyak 3.910 buah yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN, sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut,” tutup Ansar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam arahannya memaparkan, bahwa statistik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK. Di mana per 2 Januari 2022, Tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 23 persen.

Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 310 kasus. Sedangkan Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati/Walikota dan Wakil sebanyak 148 kasus.

Baca Juga :   Cegah Perbuatan Terlarang di Laut Bintan, Roby Kurniawan bersama FKPD Bentuk FKPPP...

“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini,” ungkap Nurul.

Acara tersebut, juga disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 563 Tahun 2022, dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Plt Deputi Korsup KPK Yudiawan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Inspektur Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Wawan Yulianto, Kakanwil BPN Kepri Nurhadi Putra, Walikota Tanjungpinang Rahma, Walikota Batam Muhammad Rudi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga Muhammad Nizar, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Sedangkan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, hadir secara virtual. Juga para pimpinan OPD Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung mau pun virtual.

Editor: Budi Adriansyah