LiveNews

Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

cMczone.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, melakukan penangkapan terhadap SF (29) warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. SF diduga melakukan penikaman terhadap anak di bawah umur, dan ditangkap pada Ahad (17/4/2022).

Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, kronologis penangkapan berawal dari laporan MR selaku ibu korban yang bernama MF (13) yang melaporkan, bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali.

Kejadian penikaman terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada pukul 02.15 WIB. Dan MR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” kata Suardi, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek (Mapolsek) Bintan Timur, Sabtu (23/4/2022).

Tak butuh waktu lama, lanjut Suardi, pada pukul 15.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar, menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo.

Setelah melakukan penikaman, kata Suardi, SF melarikan diri dan bersembunyi di kuburan. Serta tidur di kuburan.

“Di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka. Dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan Kedai Kopi Sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting,” ungkap Suardi.

Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi, motif SF melakukan penikaman, karena sakit hati, sebab ditegur suka ngebut. Namun, salah sasaran, yang menegur lain, yang ditikam lain,” ujar Suardi.

Tersangka diancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7  tahun penjara.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Humas Polres Bintan

Exit mobile version