Rakernas APPSI 2022: Ansar Ahmad Bahas Sistem Merit dan Otda juga Tegaskan Dukung Provinsi Natuna-Anambas

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri Hasan, menghadiri agenda hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).

Rakernas dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang didampingi Dewan Pakar APPSI Ryas Rasyid dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, serta Gubernur se-Indonesia.

Beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI kali ini diantaranya mengenai Reformasi Birokrasi, yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta penerapan Otda terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Ini alasan Yasonna Laoly Masukkan Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Usai memaparkan gambaran umum dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri, Ansar menjelaskan urgensi terhadap Rancangan UU Daerah Kepulauan.

Menurut Ansar, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan 8 Provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

“Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-Undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai,” ucap Ansar.

Pada kesempatan tersebut, Ansar yang juga membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri, menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna-Anambas menjadi Provinsi. Ansar menganggap rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.

Baca Juga :   CPNS Segera Akan Ganti Status Menjadi PNS

“Juga sebagai perwujudan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Di mana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya,” papar Ansar.

Kemudian, Ansar memaparkan hasil penilaian sistem merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, di mana pada Tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari Tahun 2020.

Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

“Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di Lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama di samping disiplin kerja,” ungkap Ansar.

Baca Juga :   Pangdam IV/Dipenogoro Gelar Halal Bihalal Bersama Prajurit dan PNS

Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Di antaranya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, implementasi Permen ESDM 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh di Pulau Bintan dan Kabupaten Karimun, implementasi Permenkeu 199 Tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS).

Editor: Budi Adriansyah