Women  

Rakor Perlindungan Anak sebagai Bahan Revisi Kebijakan

cMczone.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi terkait upaya Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kepri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai 4, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022).

Rakor ini digesa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam rangka memberikan gambaran gerak, langkah dan upaya bagaimana memberikan perlindungan, khususnya kepada anak-anak.

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang perlu kita bina dan didik untuk menjadi bagian penerus kita. Untuk itu perlindungan terhadap kekerasan kepada anak harus diupayakan semaksimal mungkin,” kata Adi.

Baca Juga :   Sertijab DWP Kepri 2019-2024: Nong Rochaiza Gantikan Hawati

Adi mengibaratkan, jika membangun jembatan, kemudian jembatan itu miring, akan mudah membongkar dan membangunnya kembali meskipun besar biayanya. Namun kalau mendidik anak-anak sekali salah sampai seumur hidup sulit untuk diperbaiki lagi.

“Untuk itu bersama-sama kita perlu menjaga bagaimana generasi muda ke depannya menjadi baik. Diawali dengan kasih sayang yang cukup dari keluarganya dan tidak menimbulkan sifat kekerasan pada anak-anak,”imbuh Adi.

Selanjutnya, Adi mengatakan banyak aspek yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap anak, diantaranya adalah yang sering terjadi saat ini, yaitu pengaruh yang diperoleh dari media sosial.

Kemudian salah satu aspek yang juga menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu masalah ekonomi dan keretakan rumah tangga sehingga anak tidak mendapatkan perhatian yang cukup.

Baca Juga :   Dewi Kumalasari Kukuhkan Hafizha Rahmadhani sebagai Bunda Literasi Bintan...

“Padahal kalau kita hayati fitrahnya anak itu buah dari kasih sayang, jadi intinya adalah kasih sayang terlebih dahulu,” tutur Adi.

Terakhir, Adi menyampaikan bahwa Pemprov Kepri sudah melakukan beberapa upaya dalam mencegah kekerasan terhadap anak melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait berupa sosialisasi.

“Jadi Pemprov Kepri maupun Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota seluruh Kepri bersama-sama telah menangani perihal perlindungan anak dengan memberikan bimbingan-bimbingan kepada orang tua melalui sosialisasi,” tutup Adi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, memaparkan maksud dilakukan evaluasi perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu untuk memperoleh gambaran tentang pelaksanaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-undang SPPA di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Dekranasda Promosi Wastra Kepri melalui Pagelaran Busana...

Serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan program-program pencegahan, terutama program penurunan angka kekerasan terhadap anak dan memperoleh masukan untuk perubahan Undang-undang SPPA bila nanti Pemerintah ingin melakukan perubahan Undang-Undang tersebut.

“Ini untuk menindaklanjuti hasil PA dan SPPA dengan membuat kebijakan, perencanaan SPPA yang didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana untuk meningkatkan layanan terhadap anak berhadapan dengan hukum,” kata Putu Elvina.

Editor: Budi Adriansyah