Kejar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Dinas (PA) di Kabupaten Limapuluh Kota kembalikan kelebihan Bayar Honorium (2021)

cMczone.com- Kelebihan pembayaran Honorium (2021), kabupaten Limapuluh Kota, provinsi sumatera barat dapat lirikan dari beberapa lembaga pusat karena pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.423.159.500.00, yang mengakibatkan Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.417.620.000,00 (Rp1.250.230.000,00 + Rp167.390.000,00).

Dengan penyebab: 1.Bupati selalu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah belum menetapkan aturan tentang standar biaya daerah yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. 2.Kepala Dinas Perikanan, Dinas PUPR, Dinas Parpora, Dinas Kominfo, DP2KBP3A, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari, dan BKPSDM kurang cermat dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan serta tidak memedomani aturan yang berlaku. 3.Pejabat Penatausahaan Keuangan, PPK, dan PPTK pada Dinas Perikanan kurang cermat memedomani aturan standar biaya tentang honorarium dan verifikasi dokumen pencairan belanja honorarium.

Terkait kelebihan pembayaran, penulis lansir dari hasil pemeriksaan untuk kondisi: Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menganggarkan belanja daerah pada TA 2021 sebesar Rp1.185.724.877.614.00 direalisasikan sebesar Rp1.105.100.677.056.92, (94,22%) dari total anggaran Rp12.144.836.047.00 serta belanja Honorarium PPK, PPHP dan pengelola kegiatan hibah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja Honorarium dan reviu dokumen pertanggung jawaban yang media rangkum berikut:

1.pembayaran Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.250.230.000.00.
2.Pembayaran Honorarium pejabat pembuat komitmen dan pejabat penerima hasil pekerjaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp167.390.000.00.
3.Pembayaran Honorarium kegiatan hibah pada dinas perikanan tidak sesuai ketentuan Rp5.539.500.00.

Tim