Somasi Kepada Media Online

cMczone.com –  kita sering mendengar kata kata Somasi. Apa itu Somasi ?

Beberapa hari ini kita dikagetkan dengan adanya somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pemkot Lubukkinggau terhadap media online, atas pemberitaam yang sudah diterbitkan mereka.

Dilansir dari hame – hame.com, kalau somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.

Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Namun, publik pasti bertanya kembali, apakah media online bisa disomasi? Jawabannya tentu itu bisa dan sah-sah saja. Tapi, somasi yang dilayangkan kepada media ataupun wartawan terasa kurang pas. Sebab, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan; Pers Nasional Berkewajiban Memberitakan Peristiwa dan Opini dengan Menghormati Norma-Norma Agama dan Rasa Kesusilaan Masyarakat serta Asas Praduga tak Bersalah, dari (3) Ayat yang tersedia yaitu Ayat (2), Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan Ayat (3), Pers Wajib Melayani Hak Koreksi.

Baca Juga :   Cerita Mantan Anak Punk di Riau yang Hijrah Jadi Toke Ikan

Artinya, kalau berdasarkan analisis dari redaksi hame-hame.com kalau ada pihak-pihak tertentu yang merasa terpojok atas pemberitaan yang sudah diterbitkan, bisa mengambil hak jawab maupun hak koreksi. Tapi, apakah seluruh media harus mendapatkan perlakuan yang sama, kalau berdasarkan analisis dari penulis jawabannya iya, karena walaupun hanya media online juga tetap harus diperlakukan sama dengan media cetak dan elektronik. Jadi, kalau ada isi dari berita yang diterbitkan dirasa kurang pas, tidak sesuai dengan kaidah Jurnalistik maupun hoax atau berita bohong.